Nafkah Anak di Luar Nikah, Tanggung Jawab Siapa?
Cari Berita

Advertisement

Nafkah Anak di Luar Nikah, Tanggung Jawab Siapa?

Duta Islam #03
Kamis, 15 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Hubungan dua sejoli jaman sekarang kadang kebablasan. Tak jarang ditemukan dua insan hamil duluan sebelum menikah.

Masih munjur kalau si lelaki mau bertanggung jawa dan menikahinya. Tak jarang ditemukan, begitu perempuan hamil karena kecelakaan, si laki-laki langsung menghilang. Akhirnya perempuan harus mengurus sendirian cabang bayi di perutnya hingga melahirkan bahkan sampai dewasa.

Muncul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat: bagaimana sebenarnya nafkah anak di luar nikah?  

Sebelum masuk ke inti persoalan maka hal yang harus dipahami adalah mengenai kedudukan status hukum anak zina dalam fiqh.  Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya tetapi dinasabkan kepada ibunya.

  وَوَلَدُ الزِّنَا لَا يُلْحَقُ الزَانِــي فِي قَوْلِ الْجُمْهُورِ

“Menurut mayoritas ulama anak zina tidak dinasabkan kepada lelaki pezina” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 130)

Konsekwensi dari pandangan ini adalah bahwa anak tersebut dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya, sehingga tanggungjawab sepenuhnya berada dipundak sang ibu, termasuk di dalamnya adalah memberi nafkah.

Bahkan menurut Imam Malik, dan Imam Syafii yang masyhur di kalangan madzhabnya, anak tersebut boleh dinikahi ayah boiologisnya karena dianggap tidak memiliki pertalian darah dengannya. Di samping itu ayah biologisnya tidak berkewajiban memberi nafkah dan warisan. Namun menurut mayoritas fuqaha, meskipun dianggap tidak memiliki pertalian darah, sang ayah biologis tetap diharamkan untuk menikahinya. Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.

وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ نِكَاحُ ابْنَتِهِ مِنَ الزِّنَا وَاُخْتِهِ وَبِنْتِ ابْنِهِ وَبِنْتِ بِنْتِهِ وَبِنْتِ أَخِيهِ وَاُخْتِهِ مِنَ الزِّنَا فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ فِي الْمَشْهُورِ مِنْ مَذْهَبِهِ يَجُوزُ لَهُ لِاَنَّهَا اَجْنَبِيَّةٌ مِنْهُ وَلَا تُنْسَبُ إِلَيْهِ شَرْعًا وَلَا يَجْرِى التَّوَارُثُ بَيْنَهُمَا وَلَا تَعْتِقُ عَلَيْهِ إِذَا مَلَكَهَا وَلَا يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهَا فَلَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ كَسَائِرِ الْاَجَانِبِ

“Menurut mayoritas fuqaha, haram bagi lelaki menikahi anak perempuannyanya yang dihasilkan dari perzinahan, saudara perempuannya, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya, anak perempuan saudara laki-lakinya, dan saudara perempuanya. Sedang menurut Imam Malik dan Imam Syafii dalam pendapat yang masyhur di kalangan madzhabnya, boleh bagi laki-laki tersebut menikahi anak perempuanya karena ia adalah ajnabiyyah (tidak memiliki hubungan darah), tidak dinasabkan kepadanya secara syar’i, tidak berlaku di antara keduanya hukum kewarisan, dan ia tidak bebas dari laki-laki yang menjadi ayah biologisnya ketika sang yang memilikinya sebagai budak, dan tidak ada keharus bagi sang ayah untuk member nafkah kepadanya. Karenanya, ia tidak haram bagi ayah biologisnya (untuk menikahinya) sebagaimana perempuan-perempuan lain”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 485).

Demikian, semoga bermanfaat. [dutaislam.com/pin]

Keterangan:
Hasil Bahsul Masail NU, disadur dari serambimata.com

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB