![]() |
Riyanto dan seragam Bansernya. (Foto: Istimewa) |
Riyanto meninggal karena ledakan bom yang dibawanya saat berusaha menjauhkan bom tersebut dari jemaat Gereja Eben Haezer Mojokerto Jatim pada 24 Desember tahun 2000 silam.
"Sebenarnya bagaimana menurut pandangan syari’ah terkait kematian Riyanto (syahid atau bukan)?," demikian bunyi pertanyaan Bahtsul Masail PP Al Falah Ploso yang diadakan di Pondok Pesantren Darul Ulum, Poncol, Magetan, Kamis (22/03/2018).
Dari forum Bahtsul Masail tersebut, memutuskan bahwa kematian Riyanto termasuk syahid akhirat. Hal ini karena mempertimbangkan dua hal, pertama: Riyanto merupakan korban pembunuhan dari tindak kedholiman. Kedua: Kematian Riyanto dalam rangka menjinakkan bom dengan tanpa dibekali kemampuan khusus tidak bisa dikatakan bunuh diri.
Tercatat sebagai Perumus dalam Bahtsul Masait tersebut yaitu Ust. Abdul Mannan, Ust. Abdul Hanif Ghofir, Ust. M. Halimi, dan Ust. Alif Saifuddin. Sedangkan Mushohhihnya adalah Gus H. Ali Saudi, KH. Arsyad Bushoiri, K. M. Maksum, dan KH. Ahmad Fatoni.
Untuk mengetahui dalil yang digunakan dalam Bahtsul Masail tersebut, beserta keputusan-keputusan Bahtsul Masail yang lain, Anda bisa melihatnya DI SINI. [dutaislam.com/gg]
