Geram, Ini Enam Tuntutan Oikumene Papua pada Ustadz Fadlan Garamatan
Cari Berita

Advertisement

Geram, Ini Enam Tuntutan Oikumene Papua pada Ustadz Fadlan Garamatan

Duta Islam #03
Selasa, 27 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Sejumlah pihak geram begitu mendengar ceramah Ustadz Fadlan Garamatan. Isi dakwahnya dinilai terdapat penghinaan pada orang Papua.

Tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh politik merasa terusik kemudian mengecam Ustadz Fadlan. Ustad Wahabi itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh Gerakan Oikumene di Tanah Papua, Senin (26/03/2018).

Dalam siaran persnya, Gerakan Oikumene di Tanah Papua menyampaikan setidaknya enam pernyataan atas kelakuan sang ustadz.

Berikut ini enam pernyataan tersebut sebagaimana dilansir Dutaislam.com dari suarapapua.com, Selasa (28/03/2018)

 1. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah Papua agar segera bertindak dan mencari dimana Ustadz ini berada dan segera memprosesnya secara hukum.

2. Meminta kepada Gubernur Provinsi Papua agar terus memberikan dukungan moril kepada masyarakat Papua agar pemerintah Papua dan masyarakat tetap menjaga Papua sebagai tanah damai.

3. Meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) agar mendukung masyarakat Papua untuk menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat kami orang Papua, karena apa yang disampaikan oleh Ustadz Fadlan sangat mencederai kultur budaya yang selama ini kita jaga sebagai warisan leluhur.

4. Mendesak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua agar segera memanggil saudara Ustadz Fadlan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dikatakannya dalam video yang sudah beredar luas itu, sebab kami mencurigai adanya agenda terselubung yang dibawa oleh saudara Fadlan.

Apakah dia dipakai oleh kelompok Islam ekstrim untuk mengacaukan kerukunan hidup orang di Tanah Papua?

5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua, baik yang beragama Kristen maupun Muslim untuk tidak terprovokasi dengan dakwah menyesatkan yang dilakukan oleh ustadz satu ini.

Kita berharap pihak berwajib segera bertindak, hubungan kekeluargaan dan kekerabatan harus tetap kita jaga dan pertahankan sepanjang masa. Sebab pernyataan Ustadz Fadlan tidak hanya menyakiti hati orang Papua yang beragama Kristen, tetapi warga Papua yang beragama Muslim pun turut tersakiti. Karena relasi kehidupan sosial budaya kita tetap satu.

6. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Papua agar menangkap Ustadz Fadlan karena yang bersangkutan diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45A ayat (2)  yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Kami berharap permasalahan ini segera ditangani oleh pihak Kepolisian secara profesional dan transparan, sehingga Tanah Papua yang selama ini aman tentram dan damai, terus kami rasakan. Kami tetap menolak adanya paham-paham radikalisme yang ingin memecah belah persatuan dan persaudaraan kami di Tanah Papua,” demikian salah satu bunyi dalam pernyataan tersebut [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB