Berpotensi Radikal, Prosedur Perizinan Pendirian Pesantren Dibenahi untuk Lindungi Jati Diri Pesantren
Cari Berita

Advertisement

Berpotensi Radikal, Prosedur Perizinan Pendirian Pesantren Dibenahi untuk Lindungi Jati Diri Pesantren

Duta Islam #02
Kamis, 01 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin
DutaIslam.Com - Baru-baru ini, masyarakat dibuat resah atas sejumlah institusi yang mengatasnamakan pesantren yang melakukan aktivitas yang justru bertentangan dengan nilai-nilai dan jati diri dari pesantren itu sendiri. Selain itu, juga ada beberapa pesantren yang berbeda dari ajaran Sunni yang selama ini berkembang baik di Indonesia, bahkan ada yang berpotensi radikal.

Kenyataaan lainnya, bahwa Kementerian Agama merupakan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas berdiri dan beroperasinya sebuah lembaga pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia yang tetap menjaga negara dalam kerangka Negara Kesatuan Rapublik Indonesia (NKRI).

Baca: Setelah Pesantren Berubah Wajah (dari NU ke Wahabi)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa rencana pembenahan prosedur ijin operasional pendirian pondok pesantren atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren semata-mata bertujuan untuk melindungi dan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik pondok pesantren itu sendiri.

“Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif.” Kata Kamarudin.  Pihak-pihak terkait, lanjutnya lagi, terutama akan melibatkan Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam untuk memberikan norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.

“Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” tukasnya.

Kamarudin juga menegaskan bahwa, sehubungan dengan pemberitaan terkait izin pendirian Pondok Pesantren yang sedang banyak diperbincangkan oleh masyarakat sejatinya masih dalam tahap diskusi dan tahap sosialisasi gagasan serta masukan.

“Sebenarnya,  dimanapun izin itu berada, semangatnya tetap sama,  yakni memastikan terpenuhinya arkanul ma'had (rukun-rukun pesantren-red) dan ruuhul ma'had (nafas pesantren-red),” tegasnya lagi.

Sebagai langkah antisipasi, izin satu pintu yang merupakan langkah pencegahan dan kehati-hatian agar lembaga Ponpes di Indonesia dapat dipastikan bahwa proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren sesuai dengan visi Islam wasatiyyah. Oleh karena itu, Kemenag berpandangan bahwa perlunya satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana jgua pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini kemenag lakukan.

Selain itu, terkait standardisasi pesantren dimaksudkan untuk memberi afirmasi mutu kepada pesantren. Mutu dimaksud adalah hasil rumusan bersama para masyayikh (majlis masyayikh) pondok pesantren. Sosialisasi gagasan atas rencana ini kepada pondok pesantren tidak mendapat resistensi.

“Standar yang akan kita tetapkan adalah standar minimum. Kami tegaskan standar minimum. Hal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi pesantren melakukan improvisasi sesuai dengan distingsi dan academic interest serta kearifan lokal pada masing-masing pesantren,” terang Doktor lulusan Unversitas Bonn Jerman. 

Dirjen Pendis memastikan bahwa, semangat ini juga tidak dalam rangka mereduksi prinsip pelayanan satu pintu, karena proses pengajuan, verifikasi dan validasinya tetap melalui mulai dari Kabupaten/Kota. Keberadaan Kementerian Pusat sebatas untuk menjaga dan memastikan bahwa validasi dan verifikasi sesuai dengan aturan yang ada serta menjamin bahwa nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik pondok pesantren itu sendiri tetap terlindungi dan terjaga dengan baik. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB