Bahsul Masail: Ini Hukum Politisasi Agama dan Money Politik dalam Pesta Demokrasi
Cari Berita

Advertisement

Bahsul Masail: Ini Hukum Politisasi Agama dan Money Politik dalam Pesta Demokrasi

Duta Islam #03
Rabu, 07 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi: Istimewa
DutaIslam.Com - Politisasi Agama dan Money Politik yang kerap terjadi dalam setiap pesta demokrasi menjadi salah satu masalah yang disorot dalam Bahsul Masail Nasional Pondok Pesantren Sukorejo Situbondo. Bahsul Masail yang digelar dalam rangka Haul Masyayikh dan Reuni akbar 2018 tersebut menghasilkan keputusan mengenai hukum Politisasi Agama dan Money Politik.

Berikut ini adalah hasil bahsul masail yang dibacakan petugas pada puncak acara haul yang diterima Redaksi Dutaislam.com

Deskripsi Masalah
Di bulan Juni 2018 ini, Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada serentak, termasuk di antaranya Jawa Timur. Untuk meraup suara yang banyak, para pendukung dan tim sukses mulai mengatur strategi, misalnya pemaparan visi-misi, program-program yang akan dilaksanakan, upaya pendekatan dengan para tokoh dan sebagainya. Ironisnya, kegiatan kampanye tersebut kerapkali dibarengi dengan kampanye hitam (black campaign),kampanye negatif (negatif campaign), politisasi agama hingga money politic.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Kampanye Hitam (black campaign) dan Kampanye negatif dan bagaimana pandangan Islam tentang keduanya?

Hukum Politisasi Agama dan Money Politic
Kampanye hitam adalah usaha untuk mendapatkan dukungan dengan mengungkap kejelekan atau aib orang lain yang tidak sesuai dengan fakta.Kampanye hitam termasuk buhtan (membuat-buat kebohongan yang diharamkan).

Sedangkan kampanye negatif adalah usaha untuk mendapatkan dukungan dengan mengungkapkan kejelekan-kejelekan atau aib lawan yang sesuai dengan fakta. Kampanye negatif identik dengan ghibah, maka hukumnya haram kecuali dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari dharar atau mafsadat yang merugikan kemashlahatan publik seperti korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan semacamnya. [dutaislam.com/pin]

Keterangan 
Referensi: Qs. Al-Nahl : 125, QS. Al-Hujurat: 12, QS. Al-Isra’: 36, QS. Al-Nur: 19, Al-Adzkar al-Nawawiy, h. 336, Riyadl al-Shalihin, juz. 2, h. 181, Sunan al-Turmudziy, juz.  4, h. 174, Al-Adab al-Mufrad, h. 120, Syarh Nawawi ala Muslim, juz. 16, h. 142, Irsyad al-Ibad, h. 208, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz. 13, h. 36

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB