PNS Wajib Zakat Bulanan, Mahfud MD: Jangan Disebut Zakat Agar Tidak Menyesatkan
Cari Berita

Advertisement

PNS Wajib Zakat Bulanan, Mahfud MD: Jangan Disebut Zakat Agar Tidak Menyesatkan

Rabu, 07 Februari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Mahfud MD. Foto: Detikcom
DutaIslam.Com - Rencana Pemerintah yang sedang menyiapkan Peraturan Presiden atau Perpres tentang pemotongan gaji 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN, dulu PNS) muslim, lalu disebut Menteri Agama Lukman Hakim sebagai zakat profesi, menuai kritik dari Prof. Dr. Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut meminta supaya hati-hati dan dirinci lagi, "zakat profesi itu istilah baru saja, bukan istilah naqly (diambil teks dari qur'an-hadits). Tapi tetap penyetaraan nishabnya adalah zakat maal, misal, kalau MUI menyetarakan dengan 85 gram emas. Jadi tetap harus nishab dan haul. Kalau tidak nishab dan haul namanya zakat harta rikaz. Itu lain lagi. Beda lagi dengan zakat fithrah," tulisnya di akun Twitternya, Mahfud MD, Selasa (06/02/2018) petang.

Prof Mahfud kemudian memberi tamsil seorang PNS bergaji 10 juta per bulan yang menurutnya belum tentu wajib zakat, "gajinya dipakai makan, transport, SPP kuliah anak, cicilan rumah. Misalkan tiap bulan bisa nabung 3 juta maka juga belum wajib zakat sebab komulasi tabungannya 1 tahun hanya 36 juta, belum nishab. Masa, mau dipotong zakat?" imbuhnya, dikutip Dutaislam.com, Rabu (07/02/2018).

Intinya, lanjut Mahfud, zakat maal itu menjadi wajib jika mencapai nishab (sejumlah minimal tertentu) dan haul (sudah dimiliki selama setahun penuh). Baca juga: Mahfud MD Tertawakan Uraian Dangkal DPP HTI Soal Sistem Baku Khilafah.

"PNS golongan III A atau B saja rasanya lebih banyak yang belum memenuhi syarat itu. Hati-hati, Pak Menteri. Jangan sampai membebani. Dirinci lagi lah," ungkapnya, masih di status Twitter.

Infaq itu bagus, apalagi dengan iklash. Tapi kalau hal itu disebut zakat yang hukumnya wajib, itu sangat menyesatkan.

"Jangan disebut zakat agar tak menyesatkan. Tapi kalau sedekah/infaq yang ikhlas tentu tak bisa dipotong langsung melalui Perpres atau Peraturan Menteri," lanjut Mahfud.

Meski demikian, Prof. Mahfud MD menilai baik niat Pak Menteri Agama, "untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa," terangnya. [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB