Perfume Beralkohol dan Hukum Memakainya di Luar Rumah Bagi Perempuan
Cari Berita

Advertisement

Perfume Beralkohol dan Hukum Memakainya di Luar Rumah Bagi Perempuan

Duta Islam #03
Rabu, 21 Februari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Dunia wanita selalu identik dengan perhiasan dan wewangian, mereka sering menggunakannya dimanapun, termasuk saat keluar rumah hingga harumnya tercium oleh orang lain. Selain itu, tidak sedikit di antara mereka yang tidak selektif di dalam memilih jenis perfum atau minyak wangi yang dipergunakannya. Salah satu jenis minyak wangi atau perfume yang seringkali dipertanyakan kesuciannya adalah yang dicampur dengan alkohol sebagai bahan pengawet atau untuk menghasilkan kualitas yang terbaik.

Benarkah alkohol yang ada di parfum termasuk benda najis? Berangkat dari pendapat yang mengatakan alkohol itu najis, maka bagaimana campuran alkohol yang menyebabkan minyak wangi dan perfume dihukumi najis? Bagaimanakah hukum memakai parfum di luar rumah bagi perempuan?

Berikut jawaban mengenai permasalahan tersebut berdasarkan hasil Bahsul Masai Pondok Pesantren Sukorejo Situbondo 2017 lalu:

1. Jika mengikuti pendapat ulama yang mengatakan bahwa alkohol suci, maka campuran alkohol dengan parfum tetap suci secara mutlak. Namun jika mengikuti pendapat jumhur, campuran alkohol dengan minyak wangi hukumnya ditafsil. Jika campurannya banyak, najis. Apabila campurannya sedikit, di-ma’fu. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat;

2. Menurut jumhur ulama, alkohol termasuk benda najis. Khamar najis karena memabukkan. Khamar memabukkan karena mengandung alkohol. Dengan demikian, alkohol najis. Sebagian ulama yang lain mengatakan alkohol sebagai benda suci.

3. Pada dasarnya, hukum perempuan menggunakan parfum di luar rumah adalah boleh. Namun jika diyakini akan menimbulkan fitnah maka hukumnya haram dan dosa besar. Jika ada dugaan (dzon) akan menimbulkan fitnah maka  haram dan dosa kecil. Jika dikhawatirkan (syak/waham) akan menimbulkan fitnah, maka hukumnya makruh. [dutaislam.com/pin]

Keterangan:
Diambil dari mahadali-sukorejo.com berdsarkan beberapa referensi: (1) Al-fiqh Islamy wa Adillatuh hal. 5264 vol. 7, Fiqh al-ibadah lil Syafi’I hal. 172, (2) Majmu’ syarah Muhazzab hal. 563 vol. II, Syarah akidah Salaf hal. 5, (3) Al-fiqh ala mazahibil ar-ba’ah hal. 21 hol. I.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB