Negara Bukan Tujuan, Daripada Ribut Bentuk Negara Lebih Baik Menegakkan Prinsip Hidup Berbangsa
Cari Berita

Advertisement

Negara Bukan Tujuan, Daripada Ribut Bentuk Negara Lebih Baik Menegakkan Prinsip Hidup Berbangsa

Duta Islam #03
Senin, 05 Februari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
Oleh K.H. Afifuddin Muhajir

DutaIslam.Com - Kehadiran negara dalam pandangan Islam adalah niscaya, aqlan wa syar'an. Namun demikian Islam memandang bahwa negara bukan tujuan (غاية), melainkan sebagai sarana mencapai tujuan (وسيلة).

Tujuan negara sama dengan tujuan syari'at (مقاصد الشريعة); yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia dunia-akhirat, lahir-batin.

Berhubung negara bukan sebagai tujuan maka sangat masuk akal bila teks syari'at, al-Qur'an dan as-sunnah tidak memberi petunjuk langsung tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Teks syari'at tidak pernah menyinggung tentang bentuk-bentuk negara yang pernah hadir di atas bumi ini. yaitu monarki, teokrasi, autokrasi dn demokrasi.

Dari pada mendiktikan bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu, bagi Islam lebih penting mengajarkan prinsip-prinsip umum yang wajib ditegakkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan menjalankan roda pemerintahan.

Prinsip-prinsip itu ialah:

1. musyawarah (الشورى)
2. kebebasan (الحرية)
3. kesetaraan (المساواة)
4. keadilan (العدالة)
5. pengawasan rakyat (رقابة الامة)

Dari prinsip-prinsip tersebut dapat kita pahami bahwa sistem monarki, di mana penguasa naik tahta tanpa melalui musyawarah melainkan melalui suksesi secara turun-temurun, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Demikian juga sistem teokrasi dan autokrasi.

Bagaimana dengan sistem demokrasi?

Sistem demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan secara umum memiliki prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip Islam seperti tersebut di atas. Hanya ada satu hal yang menjadikan sistem demokrasi tidak Islami; yaitu kemutlakan kehendak rakyat. Seandainya kehendak rakyat dibatasi dengan kaidah; selama tidak bertentangan dengan syari'at maka sungguh sangat Islami.

Bagaimana dengan hukuman potong tangan untuk pencuri?

Bahwa pencuri wajib dihukum dengan potong tangan dalilnya sangat jelas, tegas dan akurat (قطعي)  yaitu firman Allah ta'ala: والسارق و السارقة فاقطعوا أيديهما akan tetapi tidak setiap dalam kasus pencurian pasti ada pelaksanaan hukuman potong tangan, karena ada beberapa persoalan dan pertanyaan yang harus dijawab, misalnya:

1. mengapa orang itu mencuri?
2. berapa kadar barang yang dicuri?
3. milik siapa barang yang dicuri itu?
4. dalam kondisi apa pencurian itu terjadi?
5. bagaimana kualitas alat buktinya?

Dalam syari'at Islam alat bukti sebagian besar berbasis pada kesaksian saksi yang diakui keadilan dan integritasnya melalui rekomendasi (تزكية) hakim yang adil atau pengakuan masyarakat. Ketika pembuktian dengan kesaksian yang memenuhi syarat tidak terwujud maka hukuman potong tangan dan hukuman hudud yang lain tidak bisa dilaksanakan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ادرؤا الحدود بالشبهات hindarilah hukuman hadd selama masih ada syubhat (kesangsian)!

Kita sekarang berada dalam kondisi di mana kejujuran dan keadilan hampir menjadi makhluk langka.

K.H. Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo, Penulis Fikih Tata Negara dan Membangun Nalar Islam Moderat.

Keterangan: 
Diambil dari sukorejo.com 

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB