DPR Sahkan Revisi UU MD3: Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Menuai Tanggapan "Keras" dari Netizen
Cari Berita

Advertisement

DPR Sahkan Revisi UU MD3: Pengkritik DPR Bisa Dipidana, Menuai Tanggapan "Keras" dari Netizen

Duta Islam #02
Selasa, 13 Februari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Gedung DPR/MPR RI diduduki oleh mahasiswa pada Mei 1998. (Foto: Istimewa)
DutaIslam.Com - Pada Senin (12/02/2018) sore kemarin, DPR mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya pengkritik DPR bisa dipidana.

Sebagaimana diberitakan Detik, Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/02/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

"Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR," demikian bunyi aturan itu.

Menanggapi berita ini, di kolom komentar Detik misalnya, netizen merespon keras atas keputusan DPR mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial tersebut.

"DPR : Diktator Perusak Rakyat," tulis akun Obito Uchiha.

"Mana ni orang pinter hukum? tolong lakukan gugatan ke MK.. kalo menurut gw yg orang awam, ga bener nih," kata Asriandy Agistyanto.

"Kembali ke jaman orba.. Kunduran demokrasi di indonesia.... Golput aja kalau gini," tulis akun suara.rakyat.

"Seruduk gedung DPR saat sidang dan seret seluruh anggota hewan itu dan buang kelaut," kata akun Lingga Lanang.

"Republik dagelan bukan Republik Indonesia.. payaahhh," tulis akun Erick Sutono Esb.

Dan masih banyak lagi komentar "miring" atas pengesahkan revisi UU MD3 tersebut. Pantauan Dutaislam.com, hingga berita ini ditulis (13/02/2018, pukul 12.30) terdapat 80 komentar yang hampir semuanya merespon "negatif" atas keputusan DPR tersebut. Duh! [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB