Sip! Diancam 6 Tahun Penjara, Proses Hukum Penghina Kiai Azaim Eno Sembrono Dipastikan Cepat
Cari Berita

Advertisement

Sip! Diancam 6 Tahun Penjara, Proses Hukum Penghina Kiai Azaim Eno Sembrono Dipastikan Cepat

Duta Islam #03
Jumat, 05 Januari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setyono. Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setyono memastikan akan mempercepat proses hukum pelaku penghinaaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Reno Wijaya alias Eno Sembrono terhadap KHR Ahmad Azaim Ibrahimy. Kapolres berjanji akan menjadikan kasus tersebut  sebagai prioritas dari kasus-kasus lainya yang saat sedang ditangani Polres Situbondo.


Baca: Dilecehkan, Kiai Azaim Memaafkan, Tapi Hukum Dilanjut Agar Pelaku Jera

Percepatan proses hukum dilakukan karena kasus tersebut tidak bisa dianggap sepele. Apalagi jelas-jelas menjadi perhatian publik.

”Karena masalah ini menjadi atensi publik maka saya akan mendorong percepatan penanganan kasus ini serta menjadikannya prioritas dari kasus-kasus yang lain,” tegas Sigit pada acara silaturrahim dan dzikir bersama dalam rangka menjadikan Situbondo aman, tertib dan kondusif, Rabu (03/01/2017) sebagai dirilis Serambimata.Com.


Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setyono pada acara Silaturrahim Situbondo damai dan kondusif
Kapolres juga berjanji, pihaknya akan manangani proses pelaku pencemaran nama baik terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo itu secara profesional, transparan dan akuntabel

“Saya menginginkan agar kasus Reno ini menjadi pembelajaran buat kita dan harus bisa ditangani kepolisian dengan profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.

Dia berharap kejadian ini bisa jadi pembelajaran berharga untuk lebih dewasa dalam menyikapi kejadian serupa, tidak mudah dimobilisasi dan diprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri atau orang lain.

“Bayangkan kalau kita melakukan penganiayaan, apalagi sampai melakukan pengrusakan terhadap properti pelaku maka nama baik KHR Syamsul Arifin, KHR As’ad Syamsul Arifin, KHR Ahmad Fawaid As’ad dan Kiai Sufyan bahkan pondok pesantren akan tercoreng,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang serta turut menjaga situasi kamtibmas sambil menunggu proses penyidikan terhadap Reno yang kini sedang berjalan. Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dan berakhlak dalam menggunakan medsos. Apalagi saat ini ada kekuatan dari luar yang sengaja menyerang melalui pasukan cybernya dengan menggunakan akun-akun palsu lalu membuat berita bohong dan fitnah untuk mempengaruhi pikiran pembaca seakan-akan musuh ada di sekitarnya. Padahal sebenarnya tidak ada.

Inilah menurut Kapolres yang disebut dengan agenda perang perwalian atau proxy war, perang yang tidak menggunakan tangan sendiri melainkan orang lain.

“Banyak kiai yang mengatakan, Situbondo adalah barometer Jawa Timur dan Jawa Timur barometer Indonesia. Kalau terjadi apa-apa di Situbondo maka Jawa Timur akan goyang dan Indonesia akan goyang, sehingga kita sebagai masyarakat Situbondo harus bersatu dan tidak mudah terprovokasi. Oleh karena itu malam ini kita samakan persepsi bahwa semua kasus pidana, kapanpun terjadi, maka berikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menanganinya dengan  profesional. Tetapi kami tidak bisa bekerja sendiri, saya mohon bantuan hadirin sekalian,” harapnya.

Kapolres meminta untuk segera melaporkan kepada kepolisian bila mengetahui tindak pidana yang  terjadi di Masyarakat. Laporan tersebut dipastikan segera ditindak lanjuti dengan cepat, profesional dan transparan. Ia juga berharap kepada yang hadir pada acara sikaturrahim yang di gelar di halaman Wisma Kapolres tersebut dapat membantu menciptakan Situbondo yang damai dan kondusif terutama di tahun 2018 yang diprediksi akan mengalami banyak ujian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Reno diduga telah melakukan penghinaan kepada KHR Ahmad Azaim Ibrahimy dengan menulis kata-kata tak pantas, penghinaan dan melecehkan dengan menyertakan poster himbauan Kiai Azaim kepada santrinya terkait perayaan Tahun Baru Masehi.  Kiai Azaim telah memaafkan, namun proses hukum tetap dijalankan atas nama rasa keadilan dan pembelajaran. Atas perbuatan melanggar hukumnya.

Reno diduga telah melanggar Undang-undang ITE, pasal 27 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [dutaislam.com/Hans/pin]

Keterangan:
Diolah dari serambimata.com


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB