![]() |
Sdr. Asep ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap Kiai Emong/KH Umar Basri. (Foto: Istimewa) |
"Saya baru berkomunikasi dengan Pak Kapolri, Alhamdulillah sudah ada langkah tegas dengan penangkapan Tersangka pelaku kekerasan terhadap Kiai Emong," kata Helmy dalam broadcast Wattsapp yang diterima Dutaislam.com, Ahad (28/01/2018) petang.
Helmy juga mengatakan, informasi ini sudah atas ijin Kapolri boleh disebar. Berikut kronologis penetapan tersangka:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat sore jenderal mohon ijin menyampaikan kronologis penetapan tersangka an. Asep dalam perkara 351 ayat 2 KUHP dengan Korban an. KH UMAR BASRI berdasarkan LP. B/13/I/2018/Polsek Cicalengka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi2, olah tkp, pra rekontruksi, penyidik mendapatkan hasil
1. Terdapat saksi an. TOHA yang merupakan santri terakhir yang meningglkan masjid dan diperintahkan untuk memadamkan lampu di dalam masjid dan menyatakan bahwa selain korban ada satu orang lain yang tidak dikenal berada didalam masjid
2. Rentang Waktu antara saksi an. TOHA dan saksi An. AHMAD ( santri yang menemukan korban pertama kali) tidak lama.
3. Penyidik telah memeriksa 6 Orang Saksi lain yang melihat orang yang mencurigakan ikut shalat di masjid, dimana orang tersebut menendang alas berdiri untuk adzan dan mengeluarkan kata2 yang tidak jelas, kata yg jelas terdengar hanya "pinerakaeun" dan kemudian orang tersebut duduk didekat tiang tengah
4. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh para saksi personel gabungan Polres Bandung dan Polsek Cicalengka melakukan pencarian dan menemukan seorang pria An. ASEP (50 Thn) yg sesuai dengan ciri2 dimaksud di mushola Al. Mutholaah Kp.Margahayu Kec. Cicalengka
5. Berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga an. ASEP diketahui bahwa telapak tangan kanan yang bersangkutan terdapat memar dan luka lecet, setelah ditanyakan lebih lanjut sdr. ASEP mengatakan bahwa dirinya telah memukul seseorang pria yang sudah tua (terduga an. ASEP diperkirakan memiliki gangguan kejiwaan) dan kemudian dilakukan VeR.
6. Setelah sdr. ASEP diamankan penyidik menunjukan kepada para saksi dan dinyatakan bahwa benar sdr. ASEP yang berada di masjid pada saat itu, dan kemudian penyidik melakukan pra rekontruksi berdasarkan keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil tersebut diatas, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Sdr. ASEP sebagai Tersangka. Selesai.
[dutaislam.com/gg]
