Mengingat Sejarah Politik Islam Belanda Terhadap Umat Islam di Indonesia
Cari Berita

Advertisement

Mengingat Sejarah Politik Islam Belanda Terhadap Umat Islam di Indonesia

Duta Islam #02
Jumat, 05 Januari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi Santri Zaman Penjajahan (Foto: Istimewa)
Oleh Gigih Firmansyah

DutaIslam.Com - Sebelum kedatangan Snouck Hurgronje pada tahun 1889, Belanda tidak mencampuri urusan agama Islam di Indonesia. Hal ini karena undang-undang dasar Belanda ayat 119 tahun 1855 menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersikap netral terhadap agama. Namun karena Belanda mempunyai keinginan keras untuk terus berkuasa di Indonesia dan melihat kenyataan bahwa adanya perlawanan keras dari raja-raja terutama Islam, akhirnya pemerintah Belanda memainkan “politik Islam” guna mempertahankan kekuasaannya tersebut.

Fakta yang menunjukkan bahwa mayoritas penduduk pribumi beragama Islam, menjadikan pemerintah Belanda merasa perlu memahami ajaran Islam guna menentukan kebijakannya di Indonesia. Di sinilah kedatangan Snouck Hurgronje pada tahun 1889 memberikan alternatif jalan keluar bagi Belanda untuk lebih “memahami” penduduk Islam pribumi. Snouck Hurgronje dianggap sebagai  peletak dasar “politik Islam” kebijakan pemerintah kolonial Hindia-Belanda.

Snouck Hurgronje membagi masalah Islam menjadi tiga hal. Pertama, bidang agama murni. Kedua, bidang sosial kemasyarakatan. Dan ketiga, bidang politik. Masing-masing bidang ini menuntut alternatif pemecahan masalah yang berbeda-beda. Ketiga bidang ini kemudian menjadi landasan kebijakan pemerintah kolonial dalam menangani masalah Islam di Indonesia.

Dalam bidang agama murni atau ibadah, pemerintah kolonial pada dasarnya memberikan kemerdekaan kepada umat Islam untuk melaksanakan ajaran agamanya, sepanjang tidak mengganggu kekuasaan pemerintah Belanda. Dalam bidang kemasyarakatan, pemerintah memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku dengan cara menggalakkan rakyat agar agar mendekati Belanda. Bahkan Belanda membantu rakyat yang akan menempuh jalan tersebut. Sedangkan dalam bidang ketatanegaraan, pemerintah mencegah setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada “fanatisme” dan Pan Islam.

Namun kebijakan politik Islam pemerintah Belanda yang dinilai tidak mencampuri urusan agama ini, perlu digaris bawahi bahwa latar belakangnya tidak terlepas dari asumsi akan terjadinya evolusi meninggalkan agama. Sebab, mencampurinya dipandang justru menghambat proses evolusi tersebut. Dan dalam perjalanan kebijakan ini, pemerintah Belanda berprinsip pada rust en orde (ketertiban dan keamanan). Karena tidak jelasnya batas campur tangan dan netralitas dalam menentukan rust en orde, kebijakan politik Islam justru berjalan nampak tidak konsisten.

Inkonsistensi Politik Islam Belanda
Pernyataan Belanda yang dianggapnya netral terhadap agama, pada kenyataannya justru Belanda lebih banyak ikut campur tangan. Hal ini jelas terlihat pada pelbagai diktum keputusan pemerintah yang tercantum dalam Regeering Almana, tidak adilnya dana yang diberikan terhadap Islam dan Kristen, dan pada tahun 1859 pemerintah Belanda mengeluarkan ordonansi (peraturan pemerintah) yang mengatur masalah ibadah haji lebih ketat daripada sebelumnya.

Nampak jelas juga pada intruksi tahun 1867 yang ditujukan kepada para kepala daerah dan bupati serta wedana di seluruh Jawa dan Madura, resminya Lembaga Peradilan Agama pada tahun 1882, serta yang paling utama adalah mencampuri pendidikan Islam dengan dikeluarkannya ordionansi guru yang mewajibkan perijinan bagi guru-guru Islam pada tahun 1905. Selain itu, ada juga pengangkatan Penghulu sebagai penasehat pada Pengadilan Umum, pengawasan terhadap perkawinan dan penceraian bagi orang Islam sejak 1905, ordonansi perkawinan Jawa dan Madura tahun 1929 diubah 1931, ordonansi perkawinan untuk luar Jawa tahun 1932, dan pengawasan terhadap kas masjid sejak 1893.

Khusus untuk agama Kristen dan Islam, pemerintah Belanda dinilai membela kepentingan Kristen dan menentang Islam. Hal ini ditunjukkan dengan pemberian bantuan kepada pihak Kristen yang jauh lebih besar daripada pihak Islam. Sehingga dapat diinterpretasikan sebagai suatu tindakan anti-Islam secara terang-terangan.

Pemerintah Hindia-Belanda dalam kenyataannya memang tidak bersikap netral dalam masalah agama-agama apapun dan bidang apapun demi terpelihara keamanan dan demi kelestarian kekuasaannya di Indonesia.

Asosiasi dan Pemanfaatan Adat
Politik asosiasi digunakan Belanda bertujuan untuk mempererat ikatan antara negeri jajahan dengan penjajahannya melalui kebudayaan, di mana lapangan pendidikan menjadi garapan utama. Dengan adanya asosiasi ini maka Indonesia bisa memanfaatkan kebudayaan Belanda tanpa mengabaikan kebudayaan sendiri. Namun di sini perlu ditegaskan bahwa mempererat ikatan di sini guna memperkukuh eksistensi penjajahan itu sendiri.

Penerapan politik asosiasi ini pada hakekatnya bukanlah berarti pengembangan seluruh masyarakat pribumi, sebab secara keseluruhan masyarakat pribumi tidak disentuh oleh asosiasi melainkan hanya beberapa individu saja. Snouck Hurgronje sebagai pencetus gagasan asosiasi menyatakan, bahwa Belanda berfungsi sebagai wali, dan fingsi wali inilah, menurutnya, Belanda wajib mendidik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut, Snouck Hurgronje memprakarsai pendidikan anak-anak bangsawan. Pada tahun 1890, ia memperoleh murid pertama, Pangeran Aria Ahmad Djajadiningrat, anak bupati Serang, yang dengan susah payah berhasil ditempatkan di sekolah Belanda (ELS dan HBS) setelah diubah namanya menjadi Willem van Banten.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa politik asosiasi guna memperkuat kedudukan pemerintah kolonial, maka pemerintah menilai bahwa kehadiran Islam dianggapnya sebagai penghalang. Di mata pemerintah kolonial, Islam dinilai sebagai Negara dalam Negara (staat in den staat). Oleh sebab itu, perbedaan antara Islam dan adat dipertegas oleh pemerintah kolonial dalam kebijakan legislatifnya. Jika terjadi benturan antara Islam dan adat, pemerintah selalu memihak kepada golongan adat.

Asosiasi Pendidikan
Dalam kaitannya dengan pendidikan ini, pemerintah kolonial terlihat masih enggan memajukan pendidikan rakyat Indonesia. Pada tahun 1930, 93% rakyat Indonesia masih buta huruf. Hanya sekitar 200 orang yang lulus sekolah menengah atas per tahun. Kemudian  pada 1940 hanya 40% anak usia enam sampai delapan tahun telah memperoleh pendidikan dasar. Hal ini karena kebijakan politik kolonial lebih ditekankan untuk kepentingan pemerintah kolonial daripada kepentingan rakyat jajahannya.

Karena masih dalam rangka melestarikan jajahannya, pemerintah kolonial dalam kebijakannya di bidang pendidikan, menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi. Pendidikan Barat diformulasikan sebagai factor yang akan menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia.

Salah satu kebijakan pemerintah kolonial yang dirasa oleh umat Islam sangat menekan adalah ordonansi guru. Ordonansi pertama yang dikeluarkan pada tahun 1905 mewajibkan setiap guru agama Islam untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama. Sedangkan ordonansi kedua yang dikeluarkan tahun 1925, mewajibkan guru agama untuk melaporkan diri. Kedua ordonansi ini dimaksudkan sebagai media pengontrol bagi pemerintah kolonial untuk mengawasi sepak terjang para pengajar agama di Indonesia. Ordonansi ini muncul ditengarai sesudah adanya peristiwa pemberontakan Cilegon pada 1888 yang dilakukan oleh para petani di Banten, dinilai sebagai motornya adalah para haji dan guru agama.

Pada prakteknya, ordonansi guru ini bukan hanya sebagai pengawasan, tapi dipergunakan untuk menekan agama Islam. Hingga pada akhirnya ordonansi ini bukan hanya ditentang oleh organisasi-organisi Islam tetapi juga dari pihak Belanda sendiri.

Selain itu, pada 1 Oktober 1932 pemerintah juga mengeluarkan ordonansi sekolah liar guna menindak sekolah-sekolah swasta yang dinilainya liar. Hal ini ditengarahi krisis ekonomi tahun 30 an yang memaksa pemerintah kolonial menekan anggaran belanja pendidikan. Sementara itu tuntutan pendidikan terus meningkat, sehingga bermunculan sekolah-sekolah swasta. Tetapi menjadi ironi justru pemerintah menyambut inisiatif masyarakat ini dengan ordonansi sekolah liar.

Akibatnya timbul reaksi hebat dari berbagai kalangan masyarakat baik organisasi nasional maupun organisasi Islam. Dan akhirnya pada Febuari 1933, kebijakan ini ditarik kembali dan dipertegas dengan munculnya aturan baru yang meniadakan syarat ijazah pada Oktober 1933. Sejak itulah jumlah sekolah semakin meningkat dan mutunya pun semakin meningkat.

Ketakutan Belanda pada Tarekat dan Pan Islam
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa pemerintah kolonial tidak bisa mentolelir  timbulnya gerakan fanatisme Islam yang dinilainya bisa menggoyangkan kekuasaannya. Tarekat maupun Pan Islam dipandang sebagai gerakan potensial yang berbahaya dan harus dihadapi dengan penuh kewaspadaan.

Sebenarnya sejak lama di kalangan masyarakat Belanda di Indonesia telah  terdapat rasa ketakutan terhadap tarekat, karena mereka yakin bahwa gerakan tarekat bisa digunakan oleh pemimpin-pemimpin fanatic sebagai basis kekuatan untuk memberontak.  Kekhawatiran tersebut Nampak jelas pada peristiwa Cianjur Sukabumi 1885, peristiwa Cilegon Banten 1888, dan peristiwa Garut 1919.

Snouck Hurgronje melihat tarekat di Indonesia begitu kuat, sehingga menurutnya tidaklah mungkin dihapuskan hanya dengan sebuah surat keputusan untuk melarang gerakan tarekat. Menghadapi medan seperti ini, nampaknya Snouck Hurgronje mempunyai dua cara. Pertama, menghambat arus anti tarekat, baik dari kalangan pejabat maupun dari golongan Sunni. Kedua, mengadakan pengawasan ketat terhadap aktivitas tarekat itu sendiri.

Kalau gerakan tarekat merupakan bahaya dari dalam, maka Pan Islam merepakan bahaya dari luar. Dalam hal ini, para haji menduduki posisi sangat penting sebagai factor pembawa pengaruh Pan Islam dari luar, sehingga mereka pun sering dicurigai dan diawasi oleh pemerintah lolonial.

Satu-satunya cara untuk mengatasi masalah haji, menurut Snouck Hurgronje, adalah penghambatannya secara halus dan tidak langsung, yakni dengan cara mengalirkan semangat pribumi ke arah yang lain. “Setiap langkah pribumi menuju kebudayaan kita, berarti menjauhkannya dari keinginan untuk naik haji,” kata Snouck.

Snouck Hurgronje sendiri sangat keras menentang Pan Islam. Bagi pemerintah lolonial, menentang setiap penggalakan semangat Pan Islam merupakan suatu prinsip yang selalu harus dipegang teguh. Dalam kaitan menentang Pan Islam, pengawasan ketat dilakukan terhadap para mukimin, juga terhadap orang-orang Arab yang menetap di Indonesia, sebab kedua unsur ini ikut membantu perkembangan Pan Islam di Nusantara.

Kecurigaan terhadap para kiai dan pesantren pun tidak terlepas dari kecurigaan terhadap para mukimin, fanatisme atau tarekat. Snouck Hurgronje menjelaskan bahwa sebagian mukimin setelah pulang ke tanah air menjadi guru di pesantren-pesantren, ada pula yang menenggelamkan diri dalam gerakan tarekat. Dalam pesantren-pesantren besar, “seseorang memperoleh kesempatan yang sama seperti di Makkah, untuk memperoleh ilmu agama dan fanatisme yang picik,” kata Snouck. [dutaislam.com/gg]

Tulisan ini adalah ringkasan dari sebagian buku "Politik Islam Hindia Belanda" karya Aqib Suminto

Keterangan:
Regeering Almana: Sebuah buku yang biasanya setiap tahun terbit dua jilid. Jilid yang satu berisi tetang peraturan tentang seluruh instansi dan lembaga pemerintah, sedang yang lain memuat daftar seluruh pegawai negeri pemerintah Belanda dan jajahannya. Pada tahun 1917, tercatat sekitar seribu orang pegawai negeri yang berperan sebagai petugas gereja Kristen, namun tidak seorangpun petugas agama Islam tercatat sebagai pegawai negeri.
Asosiasi: Di sini mengandung maksud bagaimana mengikat negeri jajahan dengan negeri penjajah.
Pan Islam: Setelah runtuhnya Turki Utsmani, Pan Islam di sini dimaksudkan sekedar berusaha untuk menyatukan seluruh umat Islam dalam ikatan setia kawan atau ukhuwah Islamiyah.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB