Isu Fiqih Bachtiar dan Abdul Shomad Bikin Gaduh Indonesia
Cari Berita

Advertisement

Isu Fiqih Bachtiar dan Abdul Shomad Bikin Gaduh Indonesia

Duta Islam #03
Kamis, 11 Januari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ustad Shomad dan Bachtiar Nasir. Foto: Istimewa
Oleh Ayik Heriansyah

DutaIslam.Com - Berbeda pemahaman tentang rincian syariat Islam (fiqih) sudah menjadi bagian inheren dari syariah itu sendiri. Sejak dulu sampai sekarang umat Islam tidak mempermasalahkan aneka ragam pendapat fiqih yang ada. Perbedaan pendapat dalam fiqih merupakan keniscayaan sebab itu variasi fiqih tidak harus disatukan dan tidak perlu disamakan. Hanya saja setiap muslim wajib memilih dan mengadopsi satu pendapat agar dia bisa beramal dengan tetap menghargai pendapat lain yang dipilih dan diamalkan orang lain.

Baca: Ulama Fiqih Seperti Dokter, Ulama Hadis Seperti Apoteker

Kendati demikian, bukan berarti setiap ahli fiqih boleh membawa fiqih kepada siapapun tanpa memperhatikan aspek sosio-kultural penerimanya. Karena masyarakat muslim bukanlah masyarakat yang kosong dari fiqih. Setiap komunitas muslim pasti sudah memilih, mengadopsi dan mengamalkan satu pendapat fiqih. Dalam arti luas, suatu masyarakat pasti sudah bermadzhab. Apakah bermadzhab kepada keempat Imam madzhab sunni, madzhab ormas atau madzhab fiqih syiah.

Mengingat perbedaan pendapat fiqih terkait teknis penerapan syariah yang tidak berkonsekuensi pada iman atau kafir, maka pembawa fiqih dituntut bersikap luwes, fleksible, lapang dada dan membuka hati seluas-luasnya ketika berada di suatu masyarakat. Sosiologi madzhab dan maqashid syariah selayaknya diutamakan ketimbang pada klaim pembawa fiqih atas dalil dan kekuatannya. Karena pemahaman dan standar kekuatan dalil sejatinya bersifat relatif.

Maksudnya daripada ngotot membawa pendapat fiqih yang berbeda  dengan pendapat fiqih yang sudah diyakini suatu masyarakat dengan alibi memiliki dalil yang lebih kuat lalu membuat gaduh, lebih baik diam demi menjaga ketentraman masyarakat. Diam bukan berarti pendapat fiqih yang berbeda tadi salah tapi diam sebagai wujud toleransi membiarkan masyarakat tetap tentram dengan pendapat fiqih yang sudah mereka yakini kebenarannya.

Bijaksana membawa fiqih salah satu ciri kefaqihan seseorang. Seorang faqih mengerti betul kepada siapa fiqih yang  dia bawa. Kekuatan dalil bukan satu-satunya faktor tapi kondisi psikologis, sosio-kultural, politik dan historis penerima fiqih juga menjadi pertimbangannya. Sehingga fiqih yang dibawanya bukan hanya benar tapi juga tepat pada tempatnya. Dengan kata lain seseorang yang membawa fiqih tanpa memperhatikan kemashlahatan penerimanya, belum bisa dikatakan faqih.

Kondisi penerima fiqih bermacam-macam. Potensi diri, kapasitas, kecenderungan dan lingkungan mereka tidak sama. Fiqih berhubungan dengan amal perbuatan. Rasulullah Saw sendiri menasihati para sahabat sesuai dengan keragaman keadaan mereka. Misalnya Rasulullah Saw berkata kepada Bilal, r.a, “ Berinfaqlah wahai Bilal. Jangan takut Allah akan membuatmu miskin!” (HR. al-Bazzar dari Bilal dan Thabrani dari Ibnu Mas’ud).

Sementara kepada sahabat yang hendak menyedekahkan seluruh hartanya, Rasulullah Saw bersabda,” Jangan berlebihan! Sebab, meninggalkan keturunanmu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meningggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dari Ka’ab bin Malik)

Ada dua isu fiqih yang membuat gaduh masyarakat Indonesia belakangan ini yaitu aksi minum kencing unta yang dipertontonkan oleh Ustadz Bachtiar Nasir dan aksi dukung Khilafah oleh Ustadz Abdul Shomad. Baca: Kritik Terhadap Bachtiar Nasir Soal Kencing Onta: Baik Hadis, Medis, Maupun ke Muhammadiyahannya

Minum kencing unta menurut fiqih madzhab Malikiyah tidak salah. Di Arab Saudi tempat Ustadz Bachtiar Nasir minum oplosan kencing unta dengan susu unta bukan hal yang tabu. Namun lain cerita kalau aksi minum kencing unta ditonton umat Islam di Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i. Selain menjijikkan, minum kencing unta menurut madzhab Syafi’i hukumnya haram. Andaikata Ustadz Bachtiar Nasir seorang yang faqih, alangkah bijaksana jiia dia tidak merekam dan mempertontonkannya ke khalayak di Indonesia.

Baca: Daripada Ngurusi Khioafah Lebih Baik Reaslistis Aja

Sedangkan pada kasus Ustadz Abdul Shomad, seandainya dia seorang yang faqih, dia seharusnya menyampaikan dalil-dalil tentang keabsahan NKRI di tengah massa HTI serta menegaskan keharaman bughat daripada memberi testimoni mendukung Khilafah. Fiqih Islam memang membahas Khilafah tapi khilafah bi ma’na nashbul Imam (mengangkat pemimpin) sedangkan persepsi HTI tentang Khilafah terkait nizhamul hukmi (sistem pemerintahan). Membawa fiqih Khilafah di acara HTI bukannya salah melainkan tidak tepat.

Membawa fiqih harus bijaksana agar fiqih tidak membuat gaduh di tengah masyarakat dengan cara memperhatikan kondisi penerima fiqih. Hal ini sesuai pesan hikmah yang mengatakan,”Kalian tidak boleh memberi hikmah kepada orang yang tidak layak, karena dengan begitu berarti kalian menzhaliminya. Dan kalian jangan menahannya untuk orang yang layak, karena dengan begitu berarti kalian menzhaliminya." [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB