Tuding MK Bolehkan Zina dan LGBT, Mahfud MD Angkat Bicara. Gagal Paham Yah?
Cari Berita

Advertisement

Tuding MK Bolehkan Zina dan LGBT, Mahfud MD Angkat Bicara. Gagal Paham Yah?

Duta Islam #02
Sabtu, 16 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Tanpa mengetahui regulasi yang jelas, ada-ada saja kelakuan orang yang gagal paham itu dengan menuding Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan Zina dan LGBT. Lihat saja kelakuan mereka di medsos bahwa kata "LGBT" menjadi kategori trending topic di twitter, Sabtu (16/12/2017), pukul 10:36.

"LGBT & Zina dilegalkan MK? Janganlah engkau undang azab Allah!," kata akun @prstyoadi.

"Apa yg bisa diharap dari HAKIM MK Pro LGBT? TIDAK ADA! Muslim TAAT harus ambil alih semua lini.. Mulailah dg PILKADA SERENTAK, PILEG dan PILPRES2019 agar HUKUM bisa ditegakkan!," kata @elfizal.

Bahkan @haikal_hassan dan @ustadtengkuzul juga membuat reaksi atas keputusan MK tersebut.

"Duhai Maria Farida, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna... Apa yg ada dihati kalian saat ambil keputusan soal LGBT dan KumpulKebo? Mengapa kalian cari masalah dg ummat beragama di negara ini? Apa yg membuat kalian berani injak2 KETUHANAN yg ada dihati?," kata @haikal_hassan.

"Dengan Membiarkan LGBT Bebas dan Tidak Bisa Mempidanakannya, Sama Artinya Membina Keadilan di NKRI Berdasarkan HAM(Hak Asasi Manusia) Tanpa BATAS. Pancasila dan Nilai-Nilainya Telah DISINGKIRKAN dan TERCERABUT dari Bumi Pertiwi. Innalillahi wa Inna Ilaihi Roji'un. Musibah Besar!," kata @ustadtengkuzul.

Ngeri yah perkataan mereka?. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan di media massa, bahwa MK memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP.

Barangkali karena gagal paham dan maraknya tudingan itu ke MK di medsos, Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd menjelaskan kekurangpahaman mereka dengan menuding MK membolehkan Zina dan LGBT.

"Yg krng paham, menuding MK membuat vonis membolehkan Zina & LGBT. Yg benar MK hny menolak memberi perluasan tafsir atas yg ada di KUHP, bkn membolehkan atau melarang," kata Mahfud.

Dirinya juga menjelaskan bahwa persoalan norma bukan wewenang MK, dan larangan Zina dan LGBT merupakan wilayah undang-undang. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan Zina dan LGBT sudah ada dalam RUU KUHP.

"MK memang tak blh membuat norma. Larangan zina dan LGBT bs dilarang di dlm UU. Dan itu skrng sdh ada di RUU KUHP," jelasnya. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB