Tinjauan Hukum Jual Beli Lewat Online, Ini Kata Beberapa Ulama
Cari Berita

Advertisement

Tinjauan Hukum Jual Beli Lewat Online, Ini Kata Beberapa Ulama

Duta Islam #03
Sabtu, 30 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi: Istimewa
Oleh K. Moh Islahul Umam

DutaIslam.Com - Jual beli merupakan salah satu cara manusia untuk melengkapi kebutuhan hidupnya. Prinsip dasar dalam jual beli adalah saling ridha. Untuk itu, ditetapkanlah berbagai aturan untuk mewujudkan ridha ini, seperti ijab kabul, mengetahui barang yang akan diperjualbelikan, dan lainnya.

Pada zaman dulu, jual beli dilakukan dengan kehadiran penjual dan pembeli beserta barang yang akan diperjualbelikan. Kalaupun barangnya tidak ada di situ, pembeli sudah pernah melihat barang itu sebelumnya. Sampai di sini, tidak timbul masalah yang berarti.

Seiring dengan perkembangan teknologi, sebagian pedagang ingin memperluas jaringannya dengan cara yang simpel, tanpa mengorbankan banyak biaya dan waktu. Mereka memasarkan barang (produk) dagangannya secara online melalui internet. Pembeli juga tidak perlu repot keluar rumah, untuk memilih barang yang diinginkan, karena telah melihat gambar barang itu di dunia maya.

Di sinilah timbul berbagai masalah, tanpa menafikan banyaknya manfaat yang diterima oleh para pelaku jual beli online. Seperti adanya toko online abal-abal, pengiriman barang yang memakan waktu terlalu lama, barang rusak sebelum diterima pembeli, kecewa karena barang tidak sesuai gambar, hingga sulitnya me-retur barang. Ini contoh nyata dampak negatif jual beli online.

Di antara penyebab utama masalah-masalah di atas, adalah tidak melihat langsung barang yang akan dibeli. Ada perdebatan di kalangan ulama, apakah pembeli harus melihat barang sebelum akad jual beli, atau tidak.

Syaikh Jalaluddin al-Mahalli (w. 864 H), ulama besar madzhab Syafii dari Mesir, menjelaskan dalam kitabnya Kanz ar-Raghibin (juz 2 hal. 164), menurut pendapat yang kuat (qaul adh-har), jual beli barang yang belum pernah dilihat oleh penjual atau pembeli, atau keduanya, hukumnya tidak sah.

Dalil yang dipakai adalah hadits shahih riwayat Muslim, bahwa Nabi SAW melarang jual beli gharar, yakni jual beli yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Ketidakjelasan barang yang akan dibeli, karena belum pernah dilihat, tentu memiliki potensi ini.

Pendapat yang lemah (muqabil adh-har), mengatakan, jual beli ini hukumnya sah jika sifat-sifat barang dijelaskan dalam akad. Namun, pembeli dalam hal ini memiliki hak untuk mengembalikan barang itu setelah melihatnya.

Dalil yang dipakai adalah sabda Nabi SAW: “Barangsiapa membeli sesuatu yang belum pernah ia lihat, maka ia memiliki khiyar (hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli) ketika telah melihatnya.”

Imam ad-Daraquthni dan al-Baihaqi, mengatakan, bahwa hadits di atas, lemah. Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan dalam kitabnya, al-Majmu’ (juz 9 hal. 290), bahwa imam asy-Syafii telah mencabut pendapat ini.

Ada pandangan berbeda dari madzhab Hanafi. Syaikh Fakhruddin az-Zaila’i (w. 743 H), salah satu tokoh besar madzhab Hanafi, mengemukakan dalam kitabnya Tabyin al-Haqaiq (juz 10 hal. 330, Maktabah Syamilah): “Seseorang membeli barang yang belum pernah dia lihat, hukumnya diperbolehkan, dan dia punya hak untuk mengembalikan barang itu ketika telah melihatnya.”

Dalil yang dipakai adalah sabda Nabi SAW yang telah disebutkan di atas, yaitu: “Barangsiapa membeli sesuatu yang belum pernah ia lihat, maka ia memiliki khiyar (hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli) ketika telah melihatnya.”

Madzhab Hanafi menggunakan hadits ini sebagai hujjah, meskipun dianggap lemah oleh sebagian ulama. Dengan adanya hak untuk mengembalikan barang setelah melihatnya, maka larangan jual beli gharar tidak berlaku di sini.

Pendeknya, jual beli online yang hanya mengandalkan foto barang (produk) saja, hukumnya diperselisihkan. Ada yang mengatakan tidak sah secara mutlak, ada yang mengatakan sah, dengan catatan pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang setelah melihatnya.

Maka, jika ingin melakukan jual beli online, silakan mengikuti pendapat yang mengesahkan tanpa mengabaikan catatan di atas. Bagi penjual, usahakanlah agar foto yang diunggah benar-benar sesuai aslinya. Jika akhirnya pembeli kecewa karena barang tidak sesuai dengan foto, lalu berniat mengembalikan barang tersebut, penjual wajib menerima pengembalian ini. Wallahu A’lam. [dutaislam.com/pin]

Kiai Moh. Islahul Umam, Staf pengajar di Madrasah Tasywiquth Thullab Salafiyyah (TBS), Pengasuh Pondok Pesantren Darun Najah Kudus, ketua Aswaja Center Kudus, dan Imam Masjid Darul Ilmi Universitas Muria Kudus (UMK). Artikel ini tayang pertama kali di suaranahdliyin.com

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB