Naudzubillah, 5 Penyakit Bikin Pernikahan Bisa Dibatalkan
Cari Berita

Advertisement

Naudzubillah, 5 Penyakit Bikin Pernikahan Bisa Dibatalkan

Duta Islam #03
Jumat, 15 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi: Istimewa
DutaIslam.Com – Pernikahan menjadi momen yang sangat dinantikan. Harapan indahnya pernikahan dan kebahagiaan menghinggapi hati sepasang insan yang berencana menikah.

Namun, ada beberapa kejadian tiba-tiba tidak sesuai dengan kenyataan. Ketidakseimbangan harapan dan kenyataan itu seringkali memicu beberapa pasangan suami istri untuk memilih berpisah.

Tidak sembarang alasan bisa dijadikan pertimbangan untuk membatalkan pernikahan. Dalam literatur fiqih klasik, alasan yang bisa menjadi dasar dibatalkannya pernikahan disebut sebagai aib nikah.

Dikutip dari Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 32, berikut ini adalah beberapa aib nikah yang bisa menjadi alasan dibatalkannya pernikahan.

وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص الجب والعنة.

“Seorang perempuan dibatalkan pernikahannya karena lima aib, yakni: gila, judzam, barash, rataq, dan qarn. Sedangkan lelaki dibatalkan pernikahannya karena lima aib, yakni gila, judzam, barash, al-jubb, dan al-‘anat.”

Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa ada lima macam aib yang bisa mengakibatkan seorang perempuan batal dinikahi, yakni:

1. Gila, baik penyakit gila ini bersifat permanen atau temporal. Dalam hal ini, hilangnya akal akibat penyakit epilepsi, pingsan, atau koma tidak termasuk dalam kategori gila.

2. Judzam, ialah sejenis penyakit ketika organ tubuh seseorang memerah, kemudian menghitam, dan lama kelamaan organ tersebut terputus. Penyakit ini bisa menyebar ke seluruh organ tubuh.

3. Barash, ialah sejenis penyakit kulit yang membuat kulit menjadi memutih. Memutihnya kulit tersebut merupakan akibat dari matinya sel-sel darah pada kulit.

4. Rataq, ialah kondisi ketika alat kelamin seorang perempuan tertutupi oleh daging.

5. Qarn, ialah kondisi ketika alat kelamin seorang perempuan tertutupi oleh tulang.

Sementara bagi seorang lelaki, juga terdapat lima penyakit yang menyebabkan ia ditolak pernikahannya, yakni:

1. Gila

2. Judzam

3. Barash

4. Al-jubb, ialah kondisi terputusnya alat kelamin lelaki baik seutuhnya ataupun setengahnya.

5. Al-‘anat, ialah kondisi ketika sebenarnya alat kelamin lelaki utuh, namun lemah akibat kondisi kejiwaan ataupun alasan medis lainnya.

Itulah beberapa penyakit yang dalam literatur fiqih klasik bisa mengakibatkan dibatalkannya pernikahan. Wallahu a’lam bi shawab. [dutaislam.com/Muhammad Ibnu Sahroji/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB