Kesesatan-Kesesatan Berpikir Kiai HTI Shiddiq Al-Jawi Soal Kekhalifahan Jokowi
Cari Berita

Advertisement

Kesesatan-Kesesatan Berpikir Kiai HTI Shiddiq Al-Jawi Soal Kekhalifahan Jokowi

Duta Islam #03
Senin, 11 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
DPP HTI Shiddiq Al-Jawi. Foto: Istimewa
Oleh Ayik Heriansyah

DutaIslam.Com - Ada pertanyaan yang dijawab Ust Shiddiq Al Jawi (ahli fiqih HTI) seputar kekhalifahan Jokowi. Pertanyaan itu diulas dalam artikel panjang yang sudah beredar di jagat media sosial. Inti pertanyaan dan jawaban: Apakah Jokowi Khalifah?


Ustad Shiddiq yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan (DPP) HTI sebelum dibubarkan itu menjawab panjang lebar dengan gaya berpikirnya yang akan kami sajikan berikut ini sekaligus bantahan terhadap jawaban tersebut. Ada banyak kecacatan dalam menarik kesimpulan sehingga pemikiran ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesesatan-kesesatan dalam berpikir.

Cacat PertamaTanya: Ustadz, apakah Jokowi dapat dianggap sebagai khalifah bagi kaum Muslimin di Indonesia?
Jawab: Jokowi tak dapat dianggap sebagai khalifah, karena 4 (empat) alasan berikut:

Pertama, karena anggapan Jokowi sebagai khalifah itu sifatnya hanya anggapan sepihak oleh pihak tertentu. Pada sisi lain Jokowinya sendiri tidak pernah diangkat (dibaiat) sebagai khalifah oleh pihak tertentu itu.

Padahal menjadi khalifah itu tak bisa hanya dengan klaim sepihak, melainkan wajib ada akad (baiat) oleh dua pihak, seperti dijelaskan oleh Imam Al Mawardi. Dua pihak itu adalah; ahlul ikhtiyar(sekelompok wakil umat sebagai ahlul halli wal aqdi), dan ahlul imamah (calon imam/khalifah).(Imam Al Mawardi, Al Ahkamus Sulthaniyyah, hlm. 5-6).

Komentar: 
Pertanyaannya tepat karena mempertanyakan  "Kekhalifahan" Jokowi dalam batas Indonesia. Penanya secara jujur mengakui Jokowi bukan "Khalifah" 'alamiyah.

Sebab itu aspek keindonesiaan harus diikut sertakan ketika membahas Jokowi untuk memenuhi syarat aspek fiqih waqi'iyah dalam usaha mendapat fakta objek atas pertanyaan yang diajukan.
Tidak ada satupun kitab ulama Indonesia yang dirujuk oleh Kiai DPP HTI ini.  Dari sisi kitab rujukan, jawaban beliau tidak memenuhi syarat ilmiah.

Mungkin hal ini Beliau lakukan karena memang bukan sedang sebuah karya ilmiah. Jawabannya sebatas tanggapan instant untuk konsumsi penggiat media sosial.

Bukan berarti Beliau sama sekali tidak merujuk kepada kitab turats, setidaknya ada 5 judul kitab yang Beliau sertakan yang kesemuanya tidak relevan waqi' yang ditanyakan. Metode berpikir Beliau memahami waqi' tentang Jokowi nalar pribadinya kemudian dinilai berdasarkan kitab yang Beliau rujuk. Nah, disinilah kesalahan kedua  Beliau yaitu memahami fakta Jokowi secara sepihak tanpa merujuk kepada pendapat ulama yang sezaman dengan Jokowi.

Beliau menolak anggapan "Jokowi itu Khalifah" berdasarkan "anggapan" pribadi dan sepihak Beliau. Initial cacat metode berpikir Kiai HTI ini yaitu menolak anggapan annual orang dengan anggapan pribadinya.

Kekeliruhan pemahaman ahli fiqih HTI karena memahami fakta "Kekhalifahan Jokowi" secara letterleg (harfiyah). Secara harfiyah Jokowi seorang Presiden. Dia dan rakyat Indonesia mengakuinya. Bukan klaim sepihak Jokowi atau klaim sepihak rakyat Indonesia.

Jokowi pemimpin tertinggi yang dipilih oleh rakyat Indonesia dan diangkat serta dilantik oleh MPR diibaratkan seperti Khalifah dalam khazanah Islam. Khalifah bi makna istilahi adat (majazi). Tidak ada larangan di dalam Al-Quran dan Hadits bagi sebagian rakyat Indonesia menganggap Jokowi sebagai khalifah mereka bi makna majazi ala Indonesia.

Cacat KeduaKarena sumpah yang diucapkan Jokowi di hadapan MPR tak dapat dianggap sebagai baiat, sehingga implikasinya Jokowi tidak boleh disebut khalifah.

Hal itu karena sumpah (al halfu/al yamin) bukanlah baiat. Karena sumpah dalam fiqih Islam hanya dimaksudkan untuk menegaskan pernyataan dari pihak yang bersumpah, bukan dimaksudkan sebagai cara pengangkatan menjadi khalifah. Lagipula pengucapan sumpah itu merupakan perbuatan hukum (tasharruf) yang bukan akad, yaitu tidak memerlukan kesepakatan dua pihak dan dapat sah hanya oleh satu pihak saja, yaitu pengucap sumpah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 12/72).

Komentar: 
Lagi-lagi Kiai HTI ini menggunakan "anggapan" sebagai basis logikanya. "Anggapan" Beliau bahwa sumpah Presiden di depan MPR bukan bai'at lebih tegasnya bukan akad bai'at, keliru. Seolah-olah tidak terjadi ijab qabul ketika Presiden Jokowi membacakan sumpah.

Cara berpikir begini akibat terbawa tata cara akad (transaksi) zaman dulu dimana pihak-pihak yang melakukan akad berada saling ketemu muka, satu majlis dalam satu waktu lalu mengucapkan ijab qabul.

Cara berpikir yang demikian tergolong primitif jika dilihat dari khazanah fiqih muamalah kontemporer. Contohnya akad jual beli di supermarket. Bukankah qabul atas jenis barang dan harganya terjadi saat pembeli memasukkan barang yang dibeli ke dalam keranjang. Bukankah antara penjual dan pembeli tidak ketemu muka ketika melakukan akad. Adapun kasir bukan penjual /pemilik barang melainkan pegawai administrasi dari pihak penjual. Akad jual beli di supermarket sah dan sempurna setelah pembeli membayar di kasir.

Zaman now akad muamalah berkembang menjadi sistematis tidak selalu manual tanpa menghilangkan rukun-rukun akadnya. Hal yang sama juga terjadi pada akad bai'at Presiden. Akad bai'at rakyat Indonesia dengan Presiden dilakukan dengan suatu sistem yang disebut Pemilu / Pilpres. Rakyat adalah pemilik kekuasaan, ketika mencoblos salah satu pasangan Presiden waktu Pilpres itu artinya dia memberi ijab kepada pasangan calon Presiden yang dicoblosnya. Pasangan calon Presiden yang meraih suara terbanyak berhak melanjutkan proses akad bai'at ke tahap pelantikan.

Presiden dilantik dengan mengucapkan sumpah / janji di depan MPR yang merupakan representasi rakyat Indonesia. Ketika mengucapkan sumpah kemudian menandatangani  berita acara saat itu Presiden menyatakan qabul atas ijab yang disampaikan mayoritas rakyat Indonesia di bilik -  bilik suara.

Nah, anggapan Kiai HTI bahwa sumpah Jokowi bukan akad bai'at, itu keliru. Apa karena fiqih muamalah dan siyasah Beliau belum diupdate atau karena tidak pernah ikut pemilu sehingga tidak memahami proses panjang akad bai'at rakyat Indonesia dengan Jokowi.

Justru dengan sumpah Presiden akad bai'at antara rakyat Indonesia dengan Jokowi jadi sah dan sempurna.

Cacat KetigaKarena Jokowi tak menjalankan tugas-tugas seorang khalifah, sehingga tak layak Jokowi dianggap sebagai seorang khalifah.

Sebagian ulama telah merinci tugas khalifah itu menjadi sepuluh macam tugas, seperti memelihara ajaran agama (hifzh al diin), menerapkan hukum-hukum syariah, menerapkan huduud, melaksanakan jihad fi sabilillah, dsb. (Imam Al Mawardi, Al Ahkamus Sulthaniyyah, hlm. 15; Imam Abu Ya’la Al Farra`,Al Ahkamus Sulthaniyyah, hlm. 11).

Para ulama meringkas tugas-tugas khalifah itu menjadi dua tugas saja, yaitu memelihara agama (hirasah al diin) dan mengatur kehidupan dunia dengan agama. (siyasah al dunya). (Nihayatul Muhtaj, Juz 7 hlm. 389).

Andaikata benar Jokowi khalifah, seharusnya dia menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Faktanya tidak. Misalnya, Jokowi tak melaksanakan huduud, tak berjihad fi sabilillah, dan tak menerapkan hukum-hukum syariah (kecuali secara parsial), bahkan sebaliknya berencana menghapus perda-perda syariah.

Kalaupun Jokowi menerapkan syariah, itu hanya parsial saja, misal ibadah (seperti haji) atau hukum-hukum keluarga (nikah, cerai, dll), dan sedikit muamalah (perbankan syariah, zakat, dll). Penerapan parsial ini jelas melanggar syariah Islam itu sendiri. Karena Allah SWT mewajibkan penerapan syariah secara menyeluruh (kaffah). (QS Al Baqarah [2] : 208).

Komentar:
Tudingan Kiai yang pernah jadi anggota DPP HTI ini, ngasal. Jokowi bukan khalifah karena tidak melaksanakan fungsi khalifah melindungi agama dan mengurus urusan dunia umat. Ini tudingan orang buta politik. Apa Kiai HTI ini tidak lihat kebebasan umat menjalankan ibadah agama mereka, termasuk kebebasan eks-HTI. Apa Beliau tidak sadar di masa Jokowi asatidz eks-HTI tetap bebas berdakwah pasca penetapan UU Ormas.

Sedangkan soal pengurusan urusan dunia rakyat Indonesia pada faktanya tetap berjalan dengan segala kekurangannya.

Sedangkan penerapan syariat Islam, Jokowi telah menerapkan syariat Islam baik yang diformalkan dalam UU dan PP,  maupun yang maqashid syariahnya tersurat dan tersirat dalam UU non syariah.

Cacat Keempat
Karena Jokowi tidak memenuhi sebagian syarat akad khalifah (syuruth al in’iqad). Secara lengkap terdapat 7 (tujuh) syarat akad khalifah, yaitu : (1) muslim, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh, (5) merdeka (bukan budak), (6) adil (tidak fasik), dan (7) berkemampuan. (Taqiyuddin An Nabhani,Muqaddimah Ad Dustur, Beirut : Darul Ummah, 2009, Juz I hlm. 130-133).

Dari ketujuh syarat tersebut, Jokowi hanya memenuhi lima syarat, yaitu; muslim, laki-laki, berakal, baligh, dan bukan budak. Sedang dua syarat, yaitu adil (tidak fasik) dan mampu, tidak dipenuhi oleh Jokowi. Karena Jokowi sebagai kepala daerah (Surakarta dan DKI), dipastikan terlibat transaksi ribawi, yang merupakan kefasikan yang menghilangkan sifat adil (‘adalah). Dari segi kemampuan Jokowi mungkin secara fisik dia mampu. Tapi secara ilmu jelas tidak. Karena seorang khalifah harus mempunyai ilmu Syariah Islam dalam berbagai aspeknya, seperti politik, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Komentar:

Memvonis Jokowi fasik sehingga tidak layak jadi khalifah sebenarnya sikap arogan yang tidak pantas dilakukan oleh siapapun,  termasuk Kiai HTI ini karena yang tahu pasti Jokowi itu Muslim taqwa atau fasik hanya Allah swt.

Sedangkan masalah kemampuan Jokowi dalam menjalankan fungsi Kekhalifahannya, secara faktual dan aktual NKRI berjalan normal dengan segala dinamikanya. Kalau mau menilai kemampuan dan keilmuan Jokowi secara subjektif, pasti sangat relatif. Pengetahuan ilmu syariah secara mendalam dan detail apalagi sampai level mujtahid jadi syarat afdhaliyah bagi jabatan khalifah. Untuk ukuran NKRI mengetahui syariah secara umum sudah cukup jadi syarat  in'iqad (pengangkatan) khalifah. Jadi tidak ada salahnya dengan kapasitas keimanan,  ketaqwaan, ilmu dan kemampuannya, Jokowi dianggap Khalifah.

Penutup
Penolakan Kiai HTI atas Kekhalifahan Jokowi kebanyakan berdasarkan anggapan pribadi Beliau. Karena Beliau aktivis HTI yang tidak punya negara dan bukan WNI (Warga Negara Indonesia) jadi bisa dimengerti mengapa Beliau tidak paham fiqih siyasah wa waqi'iyah Indonesia. [dutaislam.com/pin]


Penulis Jama’ah Sabtuan NU Kota Bandung, Pegiat di Institute for Democracy Education. Mantan Ketua HTI Babel 2004-2010.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB