Aurat Wanita dalam Pandangan Enam Ulama Syafi'iyah
Cari Berita

Advertisement

Aurat Wanita dalam Pandangan Enam Ulama Syafi'iyah

Duta Islam #03
Jumat, 22 Desember 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa

Dutaislam.com – Tubuh wanita seringkali menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Sampai dimana batas tubuh yang tidak boleh dilihat orang lain karena aurat dan bagian mana yang boleh dilihat dan termasuk bukan aurat selalu menjadi perbincangan hangat.

Belum lama ini masyarakat Indonesia khususnya di media sosial dihebohkan dengan seorang artis bernama Rina Nose. Rina ramai diperbincangkan karena berubah, dari yang semula berjilbab menjadi tidak berjilbab. Dosakah Rina Nose dan semua wanita yang tidak memakai jilbab? Wallahu a’alam.

Sebagai tambahan wawasan berikut beberapa pendapat ulama Ahlussunah wal Jama’ah madzhab syafi’i mengenai aurat wanita.

1. Imam Syafi’i menyatakan dalam al-Um dalam bab bagaimana memakai pakaian dalam shalat:

ﻭﻛﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻮﺭﺓ ﺇﻻ ﻛﻔﻴﻬﺎ ﻭﻭﺟﻬﻬﺎ

Artinya : Dan setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangan dan wajahnya.[1]

Dengan demikian, pernyataan Syafi’i di atas merupakan penjelasan aurat wanita dalam shalat. Pada halaman sebelumnya, Imam Syafi’i lebih tegas menyebutkannya sebagai aurat wanita dalam shalat:

ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﻐﻄﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻛﻞ ﻣﺎﻋﺪﺍ ﻛﻔﻴﻬﺎ ﻭﻭﺟﻬﻬﺎ

Artinya : Wajib atas wanita menutup selain dua telapak tangan dan wajahnya dalam shalat. [2]

2. Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan:

ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺤﺮﺓ ﻓﺠﻤﻴﻊ ﺑﺪﻧﻬﺎ ﻋﻮﺭﺓ ﺇﻻ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻔﻴﻦ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻭﻛﻔﻴﻬﺎ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻬﻰ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻋﻦ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﻘﻔﺎﺯﻳﻦ ﻭﺍﻟﻨﻘﺎﺏ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺍﻟﻜﻒ ﻋﻮﺭﺓ ﻟﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﺳﺘﺮﻫﻤﺎ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﺗﺪﻋﻮ ﺇﻟﻰ ﺇﺑﺮﺍﺯ ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺀ ﻭﺇﻟﻰ ﺇﺑﺮﺍﺯ ﺍﻟﻜﻒ ﻟﻸﺧﺬ ﻭﺍﻹﻋﻄﺎﺀ ﻓﻠﻢ ﻳﺠﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻋﻮﺭﺓ

Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat. [3]

Baca: Darah Haid yang Terputus Tak Teratur, Antara Haid dan Istihadlah

3. Dalam Tuhfah al-Muhtaj disebutkan:

‏( ﻭَ ‏) ﻋَﻮْﺭَﺓُ ‏( ﺍﻟْﺤُﺮَّﺓِ ‏) ﻭَﻟَﻮْ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﻤَﻴِّﺰَﺓٍ ﻭَﺍﻟْﺨُﻨْﺜَﻰ ﺍﻟْﺤُﺮِّ
‏( ﻣَﺎ ﺳِﻮَﻯ ﺍﻟْﻮَﺟْﻪِ ﻭَﺍﻟْﻜَﻔَّﻴْﻦِ ‏) ﻇَﻬْﺮُﻫُﻤَﺎ ﻭَﺑَﻄْﻨُﻬُﻤَﺎ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟْﻜُﻮﻋَﻴْﻦِ ﻟِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻭَﻻ ﻳُﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳﻨَﺘَﻬُﻦَّ ﺇِﻻ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺃَﻱْ ﺇﻟَّﺎ ﺍﻟْﻮَﺟْﻪَ ﻭَﺍﻟْﻜَﻔَّﻴْﻦِ ﻭَﻟِﻠْﺤَﺎﺟَﺔِ ﻟِﻜَﺸْﻔِﻬِﻤَﺎ ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮُﻡَ ﻧَﻈَﺮُﻫُﻤَﺎ ﻛَﺎﻟﺰَّﺍﺋِﺪِ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻮْﺭَﺓِ ﺍﻟْﺄَﻣَﺔِ ﻟِﺄَﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﻣَﻈِﻨَّﺔٌ ﻟِﻠْﻔِﺘْﻨَﺔِ

Artinya : Aurat wanita merdeka, meskipun dia itu belum mumayyiz dan aurat khuntsa merdeka adalah selain wajah dan dua telapak tangan, zhahirnya dan bathinnya sehingga dua persendiannya, berdasarkan firman Allah : “ Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”, yaitu kecuali wajah dan dua telapak tangan. Alasan lain adalah karena ada keperluan membukanya. Hanya haram menilik wajah dan kedua telapak tangan seperti halnya yang lebih dari aurat hamba sahaya wanita. Karena yang demikian itu berpotensi menimbulkan fitnah. [4]

4. Al-Ziyadi mengatakan:

ﺃَﻥَّ ﻟَﻬَﺎ ﺛَﻠَﺎﺙَ ﻋَﻮْﺭَﺍﺕٍ ﻋَﻮْﺭَﺓٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻭَﻋَﻮْﺭَﺓٌ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴْﺒَﺔِ ﻟِﻨَﻈَﺮِ ﺍﻟْﺄَﺟَﺎﻧِﺐِ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﺟَﻤِﻴﻊُ ﺑَﺪَﻧِﻬَﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﺍﻟْﻮَﺟْﻪِ ﻭَﺍﻟْﻜَﻔَّﻴْﻦِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤُﻌْﺘَﻤَﺪِ ﻭَﻋَﻮْﺭَﺓٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻠْﻮَﺓِ ﻭَﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟْﻤَﺤَﺎﺭِﻡِ ﻛَﻌَﻮْﺭَﺓِ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ

Artinya : Wanita memiliki tiga jenis aurat: (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki. [5]

5. Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:

ﻭﻳُﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ ﻭﺗﻤﺜﻴﻞ ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﺘﻨﻘّﺒﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪ ﻭﻫﻨﺎﻙ ﺃﺟﺎﻧﺐ ﻻ ﻳﺤﺘﺮﺯﻭﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ، ﻓﺈﻥ ﺧﻴﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻣﺎ ﻳﺠﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﺴﺎﺩ ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻨﻘﺎﺏ

Artinya : Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi . Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab. [6]

6. Dalam I’anah al-Thalibin disebutkan:

ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺠﻮﺍﺩ : ﻭﻻ ﻳﻨﺎﻓﻴﻪ، ﺃﻱ ﻣﺎ ﺣﻜﺎﻩ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻣﻦ ﺍﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻊ، ﻣﺎ ﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﻴﺎﺽ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺳﺘﺮ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻓﻲ ﻃﺮﻳﻘﻬﺎ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺫﻟﻚ ﺳﻨﺔ، ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻏﺾ ﺍﻟﺒﺼﺮ ﻷﻥ ﻣﻨﻌﻬﻦ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻟﻮﺟﻮﺏ ﺍﻟﺴﺘﺮ ﻋﻠﻴﻬﻦ، ﺑﻞ ﻷﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﺑﺴﺪ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ . ﻧﻌﻢ، ﺍﻟﻮﺟﻪ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﻋﻠﻤﺖ ﻧﻈﺮ ﺃﺟﻨﺒﻲ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺃﺧﺬﺍ ﻣﻦ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﻳﻠﺰﻣﻬﺎ ﺳﺘﺮ ﻭﺟﻬﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺬﻣﻴﺔ، ﻭﻷﻥ ﻓﻲ ﺑﻘﺎﺀ ﻛﺸﻔﻪ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ . ﺍﻩ .

Artinya : Pengarang Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam bahwa sepakat kaum muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar dengan terbuka wajah) tidak berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi ‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib atas wanita menutup wajahnya pada jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya atas laki-laki wajib memicing pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di situ ada maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama “wanita wajib menutup wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram. [7]

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, dapat dipahami dalam mazhab Syafi’i sebagai berikut:

1. Aurat wanita merdeka dalam shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

2. Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak tangan.

3. Aurat wanita merdeka di luar shalat dalam artian wajib menutupinya sama dengan aurat dalam shalat, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan

4. Wajib menutup wajah dan telapak tangan di dalam dan di luar shalat atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya.

Adapun argumentasi aurat wanita merdeka dalam shalat dan diluar shalat dalam artian wajib ditutupinya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah firman Allah berbunyi:

ﻭﻻ ﻳﺒﺪﻳﻦ ﺯﻳﻨﺘﻬﻦ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻇﻬﺮ ﻣﻨﻬﺎ

Artinya : Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (Q.S. al-Nur : 31)

Yang dimaksud dengan “ illa maa zhahara minha ” adalah wajah dan telapak tangan, sebagaimana keterangan Ibnu Abbas yang dikutip oleh Ishaq al-Syairazi di atas.

Sedangkan argumentasi a urat wanita merdeka di luar shalat dalam artian haram memandangnya oleh laki-laki ajnabi (bukan mahramnya) adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, yaitu termasuk wajah dan telapak tangan, ini dengan beralasan berpotensi menimbulkan fitnah, makanya perlu ditutup pintu fitnah itu

Atas laki-laki wajib menahan matanya dari sengaja memandang sebagian tubuh wanita termasuk wajahnya, berdasarkan firman Allah berbunyi:

ﻗُﻞْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳَﻐُﻀُّﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭِﻫِﻢْ ﻭَﻳَﺤْﻔَﻈُﻮﺍ ﻓُﺮُﻭﺟَﻬُﻢْ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﺯْﻛَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺧَﺒِﻴﺮٌ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺼْﻨَﻌُﻮﻥَ

Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S. al-Nur : 30)

Demikian, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua [dutaislam.com/ed/pin]

Referensi:
[1] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 201
[2] Syafi’i, al-Um, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 199
[3] Abu Ishaq al-Syairazi, al-Muhazzab , dicetak bersama Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, Juz. III, Hal. 173
[4] Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj , dicetak pada hamisy Hawasyi Syarwani, Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 111-112
[5] Syarwani, Hawasyi Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj , Mathba’ah Mushthafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 112
[6] Syaikh Taqiyuddin al-Hushni, Kifayatuul Akhyar, Dar al-Kutub al-Arabiyah, Beirut, Hal. 144
[7] Sayyed al-Bakri al-Syatha, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 258-259

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB