Bela Petani, Kiai MWC NU di Kendal Dijerat Hukuman 8 Tahun Penjara
Cari Berita

Advertisement

Bela Petani, Kiai MWC NU di Kendal Dijerat Hukuman 8 Tahun Penjara

Minggu, 05 November 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Mendengar ada seorang tokoh kiai yang dipenjara 8 tahun karena membela petani yang sedang bersengketa dengan Perhutani, Katib Aam Syuriyah PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), melakukan visitasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kendal pada Ahad, 5 November 2017.

Di lapas tersebut, Gus Yahya sempat berbincang dengan Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto Wetan, Kendal, yang menjadi terpidana kasus tanah di Kendal, terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani.

"Saya menemui mereka berdua dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00. Saya juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut," kata Gus Yahya yang dikirim dalam rilisnya, Ahad (05/11/2017) sore.
Kampanye ini mulai beredar di medsos!
Ia sengaja menemui keduanya karena menerima informasi yang memicu tanda tanya besar atas kasus yang mengganggu rasa keadilan tersebut. Kata Gus Yahya, Nur Aziz dipenjara 8 tahun dan Sutrisno divonis 3 tahun penjara dengan denda milyaran rupiah. Sebuah keputusan hukum yang tidak sebanding dengan bobot kesalahan yang didakwakan.

"Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajagi kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait," ungkap Gus Yahya.

Rencananya, Gus Yahya siap membawa kasus yang menjerat salah satu pengurus MWC NU tersebut ke PBNU untuk dilakukan advokasi.

"Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin," ujar Gus Yahya. [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB