Tebar Hoax Sejak Lama, Aktivis PKS ini Diciduk Polisi
Cari Berita

Advertisement

Tebar Hoax Sejak Lama, Aktivis PKS ini Diciduk Polisi

Duta Islam #03
Kamis, 26 Oktober 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com – Tukang sebar hoax dan fitnah Fajar Agustanto akhirnya hanya bisa gigit jari. Dia ditangkap Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik melalui berita fitnah terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal.

Siapa Fajar Agustanto? Dia adalah Pengurus PKS Mojokerto. Dia memang diketahui tak punya pekerjaan tetap. Kecuali menebar berita-berita bohong melalui berbagai macam cara.

Salah satunya melalui sebuah aplikasi yang bisa menyaring berita-berita yang beredar. Kemudian mengolahnya kembali tanpa melakukan pengecekan ulang tentang kebenaran berita tersebut.

Pengurus PKS itu ditangkap Selasa (24/10/2017) malam di rumahnya Jalan Suromulang, Surodinawan, Prajurit Kulon, Mojokerto. Penangkapan yang dipimpin AKBP Irwansyah berhasil menyita beberapa barang-barang bukti. Diantaranya tujuh buah hard disk, dua HP merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani.

Penangkapan Pengurus PKS itu atas laporan Akbar Faizal melalui pengacaranya Adiwira Setiawan. Fajar menyebar pemberitaan fitnah di beberapa portal berita miliknya. Oleh Fajar, Faizal difitnah memiliki uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar US$ 25 juta.

Akbar juga difitnah memiliki rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram e-KTP, dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung. Termasuk pula foto-foto wanita yang disebutkan sebagai istri simpanan Akbar Faizal yang beredar luas di publik.

Kelakukan busuknya itu diakui sendiri oleh Fajar yang merupakan pengurus PKS tersebut. Fajar juga mengakui sebagai pemilik dan admin portal berita Suara News. Di portai berita itu fitnah keji terhadap Akbar Faizal dilancarkan.

Fajar merupakan pemain lama di dunia hoax. Sasaran utamanya pemerintahan yang sah atau siapa saja yang dianggapnya pendukung pemerintah. Kelakuannya itu pernah pernah mendapatkan peringatan dari Polda Jatim. Dia pun sempat berhenti. Eh kok malah mulai lagi.

Selain Suara News, portal-portal yang digunakan Pengurus PKS itu untuk menebar fitnah adalah “Publik News” dan “Rakyat Bersuara”. Selian itu ada juga satu akun twitter bernama “Intelektual Jadul” dengan ID’@plato_id’.

Beberapa situs hoax tersebut sudah terdaftar sebagai situs radikal dan penebar hoax sebagaimana pernah diberitakan redaksi Dutaislam.com. Baca: Kumpulan Situs Islam Radikal dan Hoax yang Dihimpun Tim Cyber

Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP. [dutaislam.com/pin]

 source: diolah dari fajar.co

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB