DutaIslam.Com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Selatan menilai hingga kini belum ada niat baik dari Bupati Lampung Selatan atas 'ujaran kebencian' kepada KH. Prof. DR. Said Agil Siradj yang dilakukannya saat sambutan Hari Santri 22 Oktober di Lapangan Cipta karya Kalianda Lampung selatan. Oleh sebab itu, PCNU Lampung Selatan menyerukan sembilan petisi Resolusi Jihad PCNU Lampung Selatan.
"Mencermati Perkembangan yang terjadi pasca ujaran kebencian kepada KH. Prof. DR Said Agil Siradj oleh Saudara DR.H. Zainudin Hasan, M.Hum selaku Bupati Lampung selatan yang disampaikan dalam acara sambutan pelepasan pawai Ta’aruf kirab santri dalam rangka memperingati kegiatan Hari Santri Nasional ( HSN) tahun 2017 di Lapangan Cipta karya Kalianda Lampung selatan pada tanggal 22 oktober tahun 2017 serta belum adanya niat baik dari saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum untuk mengklarifikasi ucapanya, maka segenap jajaran pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung selatan membuat pernyataan sikap resmi," tulis rilis tertanggal 23 Oktober 2017 yang diterima redaksi Dutaislam.com, Selasa (24/10/2017) pagi.
Berikut ini sembilan butir pernyataan resmi PCNU Lampung Selatan yang disebut petisi Resolusi Jihad PCNU Lampung Selatan:
1. Menolak Ajakan dan Provokasi yang disampaikan oleh saudar DR. Zainudin Hasan, M.Hum untuk berdemo menuntut agar Prof. DR KH. Said Agil Sirajd diturunkan jabatanya sebagai ketua umum PBNU.
2. Mengingatkan kepada saudara Dr. H. Zainudin Hasan, M.Hum selaku bupati agar tidak mengintervensi urusan internal organisasi Nahdlatul Ulama mengingat beliau bukan warga dan pengurus NU.
3. Mengingatkan Saudara Dr. Zainudin Hasan, M.hum selaku Bupati Lampung selatan untuk menjaga ucapan, tindakan dan prilakunya agar tidak melukai hati warga Nahdhiyien dalam berbagai kesempatan.
4. Mengingatkan kepada saudara DR.H. Zainudin, M.Hum agar menarik ucapan ujaran kebencian yang ditunjukan kepada kepada Prof DR. KH. Said Agil Sirajd yang disampaikan dihadapan ribuan santri yang sebagian besar masih dibawah umur dan meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar memberikan teguran keras baik secara lisan maupun tertulis atas ucapanya yang dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan psikologi mental mereka sehingga menganggap bahwa ketua umum PBNU bukanlah sosok ulama yang patut dihormati dan diteladani di negeri ini.
5. Mengingatkan kepada Saudara Dr. H. Zainudin Hasan, M. Hum agar menjadi menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam dengan tidak memberikan ruang bagi berkembangnya paham islam radikal khususnya paham salafi wahabi, HTI dan lainya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
6. Meminta kepada saudara DR. H Zainudin Hasan, M.Hum sebagai kepala daerah agar tidak mudah mengeluarkan ucapan dan ujaran kebencian kepada public yang bersumber dari berita berita media social yang belum dapat dipastikan kebenaranya (HOAX) sebelum ditabbayunkan terlebih dahulu kepada Prof DR. KH. Said Agil siradj agar tidak menimbulkan polemik di tengah tengah masyarakat .
7. Meminta kepada Saudara Dr. H Zainudin Hasan M.Hum untuk menarik dan mengklarifikasi ucapannya mengenai singkatan dari pada “USTAD” adalah Ujub, Sombong, Takabur dan Angkuh dan Dholim yang disampaikan dihadapan para ustad dan Guru mengaji se Kabupaten Lampung selatan beberapa waktu yang lalu.
8. Meminta kepada saudar DR. H Zainudin Hasan, M.Hum Selaku Bupati Lampung selatan Agar Menyampaikan permohonan Ma’af kepada warga NU se Indonesia melalui media cetak local dan nasional selama tiga hari berturut turut.
9. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan sepenuhnya langkah langkah hukum yang akan diambil berkaitan dengan ujaran kebencian kepada Prof. DR. KH. Said Agil Siradj yang disampaikan oleh saudara DR.H. Zainudin Hasan, M.Hum kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui LBH NU.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Rois Syuriyah KH. Muhdori Muslim, Katib Ky. Muhajir Ahmad, Ketua H. Mahfud, dan Sekretaris Hasan Errezha, M.Pd.I. [dutaislam.com/gg]
