![]() |
Foto: Istimewa |
Manfaat khitan dapat dijumpai pada keterangan Hasyiyah I'anatut Thalibin:
والواجب في ختان المرأة قطع جزء يقع عليه اسم الختان وتقليله أفضل لخبر أبي داود وغيره أنه (ص) قال للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه
"Dan wajib dalam khitan perempuan adalah memotong bagian dari organ yang disebut khitan. Menyedikitkan organ tersebut adalah lebih utama karena adanya hadits riwayat Abi Dawud dan lainnya, bahwa Nabi SAW suatu ketika bersabda kepada perempuan yang mengkhitan.”
(اشمي ولا تنهكي، فإنه أبهى للوجه، وأحظى لها عند الزوج)
“Sayatlah sedikit jangan berlebihan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”
Maksud dari menyen4ngkan suami adalah menambah keledzatan dalam berjim4'.
Dalam riwayat disebutkan:
أسرى للوجه
"Lebih mencerahkan pada wajah."
Maksud dari mencerahkam wajah adalah lebih banyak airnya dan darahnya. Dengan kata lain menjadi lebih awet muda).
Soal walimatul khitan masih belum ditemukan dasar yang kuat. Tetapi sebagian para salaf telah melakukannya untuk khitan lelaki. Sedang khitan bagi wanita tidak diumumkan. Syekh Abu Abdullah bin Al- Haj dalam Kitab Al-Madkhal menyatakan:
ﺃﻥﺍﻟﺴﻧﺔ ﺇظهار ختان ﺍلذكر ﻭاخفاء ختان ﺍﻷنثى . ﻭﺍﻟﻟﻪ ﺍﻋﻠﻡ
“Sesungguhnya menyatakan pelaksanaan khitan anak lelaki dan menyamarkan pelaksanaan khitan bagi wanita adalah baian dari sunah. [dutaislam.com/Muhammad Syamsudin/pin]
