"Tuntutan kami sangat serius; tangkap Bupati Lampung Selatan. Besok kami akan melaporkan dia ke Polda Lampung atas kasus tersebut," kata Muhamad Irpandi, usai mengikuti rapat di Kantor PWNU Lampung, Senin (23/10/2017).
Menurut Muhamad Irpandi, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan bukanlah bagian dari PWNU Lampung dan bukan jemaah NU. Pada prinsipnya, ketika mendengarkan orasi bupati Lamsel tersebut timbullah kemarahan warga NU.
Selain itu sepertinya orasi yang beredar didunia maya dalam bentuk video berdurasi delapan menit itu disengaja dari pembicaraan itu penuh provokasi. "Bukan cuma kami yang NU yang dilecehkan, tetapi dia juga memprovokasi NU. Dia itu cari pangung saja untuk menistakan NU dan KH Said Agil Siradj," ujarnya.
Besok, lanjut Irpandi, Forum Penegak Kehormatan PWNU, akan melaporkan kasus itu ke Polda dengan pasal pasal pidana. Di antaranya Pasal 156 KUHP, PasL 160 KUHP, PasL 310 KUHP, Pasal 335 KUHP.
Selain itu juga UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis. Baca: Provokasi Turunkan Ketum PBNU, 500-an Massa Tuntut Penjarakan Bupati Lampung Selatan.
Keterangan, rapat tersebut dihadiri Sekretaris PWNU Lampung H. Aryanto Munawar, Wakil Sekretaris I H. Khaidir Bujung, Ketua Forum Penegak Kehormatan PWNU Lampung Muhamad Irpandi, Wakil Ketua PW NU Juwendra Asdiansyah, Kerua PC NU Kota Bandarlampung Ichwan Aji Wibowo, LBH NU Arifin, Banser Lampung Barat Radityo. [dutaislam.com/ab]
Source: www.teraslampung.com
Baca: Menggunakan Referensi Medsos, Bupati Lampung Selatan Ini Sebut Kiai Said Suka Ngantem Sono-Sini
