![]() |
Foto: Istimewa |
Ya, Jonru sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka. Dia ditangkap lalu ditahan Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya Djudju Purwanto membenarkan. Katanya, Jonru ditangkap pasca diperiksa di Polda Metro, Kamis (28/09/2017) kemarin.
"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. dipaksakan lah," ujar Djuju dilansir Dutaislam.com dari VIVA.co.id, Jumat, (29/09/2017).
Djuju Purwanto mengatakan kliennya ditangkap sekitar Jumat, 29 Agustus 2017, pukul 02.00 WIB.
Sebelum itu, Jonru sudah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa.
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi, Kamis, (31/08/2017).
Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Anehnya, pemilik Akun Fanpage Jonru Ginting itu dinilai menyesali perbuatannya. Jonru tidak mau berspekulasi soal kemungkinan unsur politis terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu. "Saya gak tahu," ucapnya sebagaimana dilansir detik.com, Jumat (29/09/2017).
Namun, Jonru mengaku siap dengan segala kemungkinan yang terjadi. Ia siap menghadapi proses hukum. Weleh-weleh.
"Saya kan bukan Tuhan. Segala kemungkinan bisa terjadi, cuma apapun yang terjadi Insya Allah saya siap. Kalau kemarin mereka bilang Jonru gak berani datang, Ini buktinya saya berani," kata Jonru.
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dua aduan. Pertama terkait dengan status Facebook yang dianggap menghina Joko Widodo dan kedua posting Facebook yang disebut mempelesetkan nama Muannas Al Aidid. [dutaislam.com/pin]
Sumber: diolah dari viva.co dan detik.com
