Terbit Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, Ini Tujuh Poin Sikap PBNU
Cari Berita

Advertisement

Terbit Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, Ini Tujuh Poin Sikap PBNU

Duta Islam #03
Kamis, 07 September 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Salinan Pernyataan Resmi PBNU terkait Perpres Penguatan Pendidikan Karakter Nomor 87 Tahun 2017.
DutaIslam.Com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) oleh Presiden Republik Indonenesia Joko Widodo, Rabu (6/9/2017). Berikut tujuh poin pernyataan sikap PBNU yang diterima dutaislam.com.

1. PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Tanggal 6 September sebagaimana tercantum dalam lembaran negara nomor 195 Tahun 2017 Tanggal 6 September 2017 sebagai bagian dari upaya menjaga pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Bahwa terbitnya Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan ptra-putri didik bangsa yang memilki nilai-nilai luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, dan senatiasa mengedepankan lolong menolong antar sesama dan menghormati atar satu dengan yang lain dalam bingkai kebinekaan.

3. Bahwa di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama, bahkan sejak NKRI belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model madrasah diniyah (Madin) dengan tiga tingkat pendidkan: diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah), ulya (atas).

4. Bahwa selama ini model pendidikan Madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini kerena dengan demikian Negara juga turut bertanggungawab untuk penguatan Madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun melalui berbagai regulasi untuk menguatkannya.

5. NU berharap agara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai peraturan penundangan yang berlaku                   

6. Sesuai dengan ketentuan Pemutup Pasal 17 Perpres PPK yang membatalkan paraturan perundangan tentang Hari Sekolah dan Pendidikan Karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, maka kita kahiri perdebatan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita menjuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini.

7. Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU diserukan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation bulding menuju masyarakat adil makmur sejahtera lahir batin.

Pernyataan sikap tertanggal 6 September 2017 ini ditanda tangani langsung Ketua Umum PBNU Prof. Dr. K. H Said Aqil Siraj, MA dan Sekretaris Jenderal Helmi Faishal Zaini. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB