![]() |
Foto: merdeka.com |
Menanggapi terbitnya Perpres tersebut, PBNU melalui Kiai Said Aqil Siroj, menyatakan dukungan terhadap Perpres tersebut karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran maupun berbagai regulasi untuk penguatannya.
"Selama ini model pendidikan madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya," sebut Kiai Said dalam Press Release yang ditanda-tanganinya di Jakarta (06/09/2017).
Kiai Said juga menyebut, bahwa di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah) dan ulya (atas).
Dengan begitu, lanjut Kiai Said, sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekilah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini.
"Maka kita akhiri perdebatan Permendikbud nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini," ajaknya.
Selain itu, Kiai Said juga menghimbau kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini.
"Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU saya serukan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir batin," sebutnya. [dutaislam.com/gg]
Anda dapat mendownload salinan Perpres tersebut di sini
