![]() |
Ketua LP Ma'arif Mushonif sedang berorasi dalam Rapat Akbar NU Batang |
Dalam Rapat Akbar NU tersebut hadir Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU beserta jajarannya, juga dihadiri Bupati Batang Wihaji, yang ikut berorasi menolak kebijakan Permendikbud No. 23 Tahun 2017.
Koordinator Rapat Akbar NU Batang A. Munir Malik mengatakan, Permendikbud terkait lima hari sekolah dianggap memberangus pelajaran nilai spiritual, yang menjadi bagian tradisi pendidikan keagamaan ribuan santri. Kebijakan tersebut hanya mementingkan kognitif dan mengesampingkan pembelajaran moral keagamaan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan menghancurkan kepribadian anak bangsa.
"Pondok pesantren terancam gulung tikar. Juga kegiatan agama. Anak-anak tak lagi berpikir pelajaran agama karena lelah belajar, padahal sore hari sudah jadi bagian tradisi NU untuk belajar agama," kata Munir.
Munir juga mengatakan, meskipun sekolah dasar dan menengah pertama di Kab. Batang tidak menerapkan kebijakan Permendikbud no 23 tahun 2017 karena Bupati Batang juga menolak, namun untuk tingkat SLTA masih menerapkan karena mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Tengah.
"Akibatnya, beberapa anak sekolah SMA Negeri di Batang yang sebelumnya mereka mengaji di malam hari, sekarang mereka tidak lagi mengikuti kegiatan mengaji karena kelelahan,“ jelasnya.
Menurut Munir, pemberlakuan kebijakan itu ditinjau dari berbagai sisi lebih banyak mengandung madlarat (bahaya) daripada mashlahatnya (manfaatnya). Dari sisi kultural, mengancam pendidikan karakter yang selama ini diajarkan di dalam madrasah diniyah. Dari sisi sarana dan prasarana masih banyak sekolah, bahkan rata-rata, belum memadai.
"Selain itu, jika full day school bertujuan untuk melakukan pendidikan karakter, maka pendidikan karakter yang sesungguhnya di Indonesia sudah berlangsung lama sejak pra kemerdekaan melalui pondok pesantren dan madrasah. Pendidikan karakter di Indonesia sesungguhnya adalah pendidikan agama. Karena berbagai pertimbangan itulah maka NU Kabupaten Batang menolak kebijakan 5 hari sekolah, dan menuntut dibatalkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 oleh Presiden Jokowi," pungkas Munir. [dutaislam.com/gg]
