![]() |
Hadi Purnama, yang menjadi salah satu penyaji diskusi saat itu, menjelaskan pentingnya melihat konflik ini dari dua sudut pandang hukum internasional. "Pertama peremptorynorms, artinya bahwa wilayah mandat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) atau merdeka. Kedua, pelarangan penguasaan wilayah yang dianeksasi melalui perang," kata Hadi yang juga Ketua ILUNI UI.
Berdasarkan data yang ia paparkan, Hadi menyimpulkan bahwa pemukiman Israel yang saat ini berada di wilayah Palestina dan Jerusalem Timur merupakan pelanggaran atas kesepakatan antara Israel dan PLO.
"Tindakan Israel dan negara-negara pendukungnya yang menolak resolusi Majelis Umum PBB merupakan pelanggaran hukum internasional yang serius," tegasnya.
Di akhir paparannya anggota LAKPESDAM PCINU Belanda ini menekankan bahwa pemerintah Indonesia harus konsisten untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak boleh goyah sedikitpun.
Hal senada juga disampaikan Dito Alif Pratama, selaku pemateri kedua. Menurutnya, peran Indonesia sangat penting dalam membantu penyelesaiaian konflik.
"Selain karena mayoritas bangsa Indonesia adalah muslim yang harus membantu saudara muslimnya di Palestina, bangsa Indonesia dalam konstitusinya juga dengan tegas menyatakan bahwasanya penjahajan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan," jelas Dito.
Sebelumnya, Ketua KMNU Belanda ini mengajak para peserta diskusi untuk sama-sama melihat konflik Israel-Palestina bukan semata-mata konflik antar agama, tetapi lebih kepada konflik kemanusian, atau lebih spesifiknya, ia katakan, ‘penjajahan tersistem di era modern’.
Dito juga merespon positif salah satu keputusan sidang komisi muktamar ke-33 Nahdlatul ulama di Jombang terkait dengan dukungan moril maupun materil terhadap upaya mewujudkan Negara Palestina yang merdeka. "Sambil tidak lupa menagih janji pemerintahan Jokowi-JK untuk merealisasikan janji kampanyenya dulu untuk mendukung kemerdekaan Palestina secara utuh," tambahnya. [dutaislam.com/gg].
