Pernyataan Sikap PP RMI Terhadap Permendikbud No. 23 Tahun 2017
Cari Berita

Advertisement

Pernyataan Sikap PP RMI Terhadap Permendikbud No. 23 Tahun 2017

Duta Islam #02
Minggu, 23 Juli 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah menuai banyak polemik. Hingga kini, kebijakan tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari Pengurus Pusat Rabithah Ma 'ahid Islamiyah (PP RMI) mengeluarkan surat pernyataan penolakan terhadap Permendikbud tersebut. Menurut PP RMI, Permendikbud No. 23 Tahun 2017 dinilai tidak berangkat dari kajian yang sungguh-sungguh, sehingga berpotensi menimbulkan banyak problem.

Berikut ini pernyataan sikap PP RMI yang ditandatangani oleh Ketua PP RMI NU H. Abdul Ghafarrozin (Gus Rozin Sahal) pada 11 Juli 2017. Selengkapnya silakan baca:

Pernyataan Sikap
Pengurus Pusat Rabithah Ma 'ahid Islamiyah (Asosiasi Pesantren-Pesantren Nahdlatul Ulama) Terhadap Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 12 Juni 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Namun, Permendikbud tersebut mendapat banyak penolakan. Besarnya penolakan direspon Presiden Joko Widodo dengan memanggil Dr. KH Ma'ruf Amin (Rois Am PBNU dan Ketua Umum MUI) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Muhadjir Effendy.

Presiden telah meminta agar Permendikbud tersebut tidak dilaksanakan, dan menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Presiden tentang pelaksanaan Pendidikan Karakter. Namun, Menteri Pendidikan Kebudayaan beberapa kali menyatakan bahwa Permendikbud tersebut tetap akan diberlakukan sambil menunggu Perpres.

Setelah mempelajari dan mencermati Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Harj Sekolah, kami meminta kepada Pemerintah untuk Mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1) Tidak ada kajian dan pelibatan publik. Permendikbud 23/2017 tidak berangkat dari kajian yang sungguh-sungguh dan didiskusikan dengan para mitra strategis pelaksanaan pendidikan. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan belum pernah secara sungguh-sungguh menyampaikan kepada masyarakat mengapa kebijakan tersebut perlu, apa yang akan dicapai dengan kebijakan tersebut, dan apa peran berbagai mitra strategis terhadap kebijakan tersebut.

2) Tidak berangkat dari latar belakang kebutuhan penguatan pendidikan karakter. Permendikbud 23/2017 dimaksudkan untuk kebutuhan pemenuhan sertifikasi guru. Permendikbud 23/2017 tidak terkait dengan kepentingan pemenuhan manusia Indonesia yg inovatif, punya kepekaan terhadap tantangan revolusi industri 4.0, dan sama sekali tidak terkait dengan salah satu poin nawacita, yakni pendidikan karakter.

3) Tidak ada kaitan dengan Penguatan Pendidikan Karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah sesungguhnya dimaksudkan untuk memastikan implementasi penguatan pendidikan karakter. Namun, semua pasal dalam Permendikbud tersebut sama sekali tidak menunjukkan arah tersebut. Permendikbud 23/2017 tidak menampilkan satu pasalpun yang mengarah pencapaian hasil pendidikan karakter. Permendikbud 23/2017 hanya berisi pemindahan/penambahan jam pelajaran yang tidak memiliki andil secara otomatis bagi penguatan pendidikan karakter.

4) Alih-alih menguatkan pendidikan karakter, Permendikbud 23/2017 justru dikhawatirkan mematikan lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini terbukti memberikan kontribusi nyata bagi penguatan pendidikan karakter. Permendikbud 23/2017 tidak menghargai terhadap eksistensi beberapa lembaga pendidikan keagamaan yg selama ini terbukti memberi kontribusi besar utk penguatan pendidikan karakter, yakni madrasah diniyyah dan pesantren. Lebih dari itu, Permendikbud 23/2017 bahkan berpotensi mematikan lembaga-lembaga tersebut yang sudah jelas kontribusinya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kementerian pendidikan kurang peduli terhadap mitra (stakeholders) pendidikan yang akan terdampak dari kebijakan tersebut.

5) Tidak menjawab problem utama pendidikan, yakni penguatan kualitas guru. Selain penting mendekatkan akses pendidikan kepada semua warga Negara, berbagai riset juga menunjukkan bahwa problem utama terkait dengan kualitas pendidikan adalah kualitas guru. Uji Kompetensi Guru yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu memberikan alert adanya kualitas guru yang jauh dari yang diharapkan. Guru juga perlu penguatan kapasitas karena tidak banyak yang mampu melakukan inovasi yang saat ini menjadi prasyarat untuk menghasilkan output pendidikan yang memiliki karakter kuat dan kompetensi daya saing. Permendikbud ini mengabaikan kenyataan tersebut dan hanya berpikir bahwa pangkal utama masalah pendidikan karakter adalah jam pelajaran.

6) Berpotensi menciptakan eksklusi sosial dan menumbuhkan bibit radikalisme. Penambahan jam belajar yang diinstruksikan oleh Permendikbud 23/2017 berpotensi mengurangi interaksi sosial pada anak dan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menguatkan doktrin radikal.

7) Menambah beban anggaran Negara dan ekonomi keluarga. Permendikbud 23/2017 menambah beban anggaran Negara karena harus memastikan fasilitas sekolah dapat memfasilitasi kebutuhan ibadah dan makan siang. Kebijakan Permendikbud tersebut juga menambah beban ekonomi keluarga karena harus ada uang saku tambahan dan makan siang di sekolah.

Atas beberapa hal tersebut dan dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan perintah Bapak Presiden Joko Widodo, maka sekali lagi kami berharap Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lebih bijak dan berkenan mencabut dan tidak melaksanakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB