Habib Rizieq Divonis Penjara, Massa FPI Mengamuk (Karena Mengulamaisasi Kriminal)
Cari Berita

Advertisement

Habib Rizieq Divonis Penjara, Massa FPI Mengamuk (Karena Mengulamaisasi Kriminal)

Minggu, 04 Juni 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Hanya ilustrasi, dikirim oleh mboh ke redaksi. Maaf yah!
DutaIslam.Com - Kalangan sumbu pendek pendukung gerakan chating mesum membuat opini kalau Rezim Jokowi sekarang tidak memihak Islam hanya karena mentersangkakan Imam Besar, the great hoax leader Habib Rizieq Shihab (HRS). Bahkan mereka menganggap bahwa hal itu bagian dari kriminalisasi. Ampuh ya Allah!

Saking butanya mereka taqlid pada isu murahan anti Islam dan anti ulama, mereka sampai-sampai membuat pernyataan hoax bahwa yang menentang Jokowi dianggapnya anti Pancasila. Benar-benar tidak waras kuadrat mereka ini.

Asal tahu saja, dalam penelusuran Dutaislam.com, HRS tercatat pernah mendekam jeruji besi penjara karena terbukti salah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum. Pada Senin, 11 Agustus 2003, HRS divonis tujuh bulan penjara karena bersalah  menghasut dan menyebarkan rasa permusuhan kepada Pemerintah. Ia melanggar pasal 154 dan 160 KUHP.

Vonis HRS itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. HRS juga divonis bersalah karena terbukti melawan aparat keamanan dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Naudzubillah! (Silakan buka sumber link berita di hukumonline.com dan liputan6.com).

Lagi, karena terbukti bersalah dalam kerusuhan di Monas, pada Kamis, 30 Oktober 2008, HRS juga akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta. Kala itu, ketua majelis hakimnya adalah Panusunan Harahap.

Dia beruntung karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2 tahun penjara. HRS, sebagaimana dilansir Viva.co.id, terbukti secara sah menganjurkan kepada orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP. Detik juga memberitakan ini, silakan cek! (link). Antara juga memuat berita heboh ini (link).

Tak terima atas putusan pengadilan, seperti biasa, massa FPI mengamuk tak karu-karuan. Detik.com memberitakan, waktu itu, 200-an anggota FPI yang sebelumnya berorasi di luar gedung PN Jakpus memaksa masuk ke dalam gedung. Karena ditahan oleh petugas, mereka mengamuk.

Polisi yang beratribut lengkap kemudian membalas serangan FPI. Terjadilah bentrok antara kedua kubu. Massa FPI kocar-kacir dikejar oleh polisi hingga ke Plaza Gadjah Mada. (link).

Zaman itu, media sosial tak seterbuka sekarang, dimana untuk mengumpulkan massa cukup dengan membuat banner fitnah lalu mengajak aksi bela-belaan seperti yang pernah dilakukan. Ingat, kedua vonis HRS di atas terjadi tahun 2003 dan 2008, kala Megawati dan SBY masih menjadi presiden. Bu Mega menjabat 23 Juli 2001 - 20 Oktober 2004 dan Pak SBY menjabat 20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2014.

Artinya, skandal hukum yang melibatkan HRS tidak kali saja terjadi. Rezim Megawati dan juga SBY juga pernah memvonis sang imam besar. Lalu, jika di tahun 2017 ini akan memenjarakan HRS karena kasus chat nya, dan 17 kasus lain yang dilaporkan banyak kalangan, apa hal itu dianggap kriminalisasi ulama. Bukankah yang pas adalah mengulma'kan kriminal?

Coba bandingkan, kasus apa yang menjerat Gus Dur dan terbukti sah meyakinkan di Pengadilan? Nol kasus. Dutaislam.com iseng ngetik kata kunci "Gus Dur Divonis". Tak muncul dokumentasi kasus hukum yang terbukti. Yang muncul malah berita-berita vonis penyakit Gus Dur, ikut berbela sungkawa. Ini hasilnya:

Gus Dur Divonis
Berbeda jika Anda telusuri menggunakan kata kunci, "Habib Rizieq Divonis". Wah bejibun berita-beritanya. Sebagian dikutip Dutaislam.com di tulisan editorial ini:

Habib Rizieq Divonis
Siapa yang ulama, siapa yang kriminal, perlu dibedakan sejak dini jauh-jauh hari. Agar anak cucu kita tidak salah mengidentifikasi mana wali setan sesungguhnya dan mana wali Allah yang benar-benar diakui oleh masyarakat luas, umat Islam Indonesia. [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB