Alhamdulillah, Hari Ini HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah
Cari Berita

Advertisement

Alhamdulillah, Hari Ini HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah

Senin, 08 Mei 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi massa yang mengusung dan berpropaganda model pemerintahan khilafah, dibubarkan pemerintah.

Pembubaran tersebut diutarakan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (08/05/2017).

“Setelah kami melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan membubarkan HTI,” tutur Wiranto.

Ia mengatakan, HTI bertindak di luar koridor hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, ormas tersebut selalu mempropagandakan mengganti sistem pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.

Wiranto menyebutkan, aktivitas HTI tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenegaraan. Apalagi, banyak warga yang sudah meminta ada penertiban terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Berikut pernyataan resmi pembubaran HTI oleh pemerintah Republik Indonesia.

PERNYATAAN PEMERINTAH 
TENTANG 
ORMAS HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.  

5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jakarta, 8 Mei 2017
Tertanda  

Menko Polhukam

Selanjutnya, Menurut Wiranto, pemerintah akan mengajukan pernyataan pembubaran tersebut kepada pengadilan untuk dikuatkan.

Ia mengungkapkan, pemerintah akan bertindak sama terhadap ormas yang terang-terangan anti-Pancasila dan melakukan propaganda mengenai hal itu. “Yang lain nanti ya, satu-satu dulu,” tandasnya. [dutaislam.com/ed]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB