HTI Kukuh Gelar Masirah di Pontianak, Ini Kata Dedengkotnya
Cari Berita

Advertisement

HTI Kukuh Gelar Masirah di Pontianak, Ini Kata Dedengkotnya

Kamis, 13 April 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Menanggapi atas tidak diberikannya izin untuk melaksanakan Masirah (konvoi) Panji Rasulullah oleh Polresta Pontianak, Ketua Panitia Masirah, Naim Sulaiman, mengaku heran dengan hal tersebut. Menurutnya, pawai yang akan digelar oleh DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalbar ini sah sesuai hukum.

"Aksi pawai berdasarkan undang-undang itukan kebebasan setiap warga negara," ujarnya di Pontianak, Rabu (12/04/2017).

Ia mengungkapkan, pawai yang akan digelar sama halnya dengan pawai yang dilakukan ormas lainnya. Bahkan ia menjamin, aksi tersebut akan berjalan damai.

"Kita jamin nanti, nggak akan ada anarkis. Dan kita hanya pawai-pawai saja kok. Kayak nantikan, mungkin insyaallah bulan Sya'ban banyak juga ormas yang mengadakan kegiatan serupa, ta'aruf Ramadan. Jadi toh, salahnya di mana?" tanya dia.

Kata Naim, terkait aksi ini pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak bersangkutan. "Pemberitahuan juga ke Polda," sebutnya.

Meski sudah ada kejelasan dari Polresta tidak akan memberikan izin, pihak HTI Kalbar tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pasalnya, izin itu sejatinya telah dibolehkan oleh undang-undang.

"Kalau izinkan, memang sudah diizinkan oleh undang-undang. Karena kita kan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Alasan tidak memberikan izin, kita juga bingung alasannya apa," katanya.

"Target (pawai) kita juga, ya komunitas muslim. Kita tidak akan lewat Jalan Gajahmada, memang (di sana) tidak ada komunitas muslim. Nanti kita keliling sampai ke keraton, Tanjung Raya II, Tanjung Raya I juga, kembali ke (Masjid Raya) Mujahidin," terangnya menjelaskan rute Masirah.

Berkenaan dengan aksi makar, Naim menampil tuduhan tersebut. Menurutnya, HTI adalah organisasi yang legal.

"Makarnya di mana? Kan hanya menyampaikan bentuk tawaran ke komunitas muslim, mengenalkan simbol-simbol umat Islam," ucapnya.

"Silahkan cek di Kementerian Hukum dan HAM. Kita badan hukum legal, dan itu termasuk hak kita untuk menyatakan pendapat," katanya.

Ia mengatakan, tuduhan tersebut sangat tidak beralasan. Bila berlanjut, hal ini bisa saja mengarah pada ranah hukum.

"Kita balik lho nanti, kalau kita melaporkan itu. Kita harus nggak mau saja, karena kita sesama muslim kan. Yang menolak mungkin belum paham, belum silaturahmi sama kita," tuturnya. [dutaislam.com/cil]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB