Di Jepara, Rokok Sumbangan (Poden) Dijual Berputar-Putar Sampai Kadaluwarsa (Buki)
Cari Berita

Advertisement

Di Jepara, Rokok Sumbangan (Poden) Dijual Berputar-Putar Sampai Kadaluwarsa (Buki)

Rabu, 19 April 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
JUAL ROKOK: Selamet (47) menjual rokok di toko kelontong miliknya di Desa Robayan, RT 1 RW 5, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Dia melayani jual-beli rokok koden. (suaramerdeka.com/Zakki Amali)
DutaIslam.Com - Tradisi menyumbang dalam hajatan pernikahan atau sunatan dengan satu slop atau pres rokok kretek telah menjadi tradisi lokal di Jepara. Jalinan yang terbangun dalam tradisi nyumbang antara penyumbang, penerima sumbangan dan pemilik modal (toko/perorangan) memunculkan istilah khas, rokok koden/poden.

Ulul Faizah (26), warga Desa Ngabul RT 3 RW 3, Kecamatan Tahunan, Jepara, masih mengingat kejadian setahun silam di awal tahun 2016. Dia mendapatkan sumbangan satu slop rokok yang berisi 10 bungkus. Rokok itu diberikan pamannya yang beberapa bulan sebelumnya usai menggelar pernikahan putri pertama.

Rokok tersebut lalu diberikan kepada tukang batu yang sedang merampungkan renovasi rumahnya. Tukang itu malah mengeluh, karena rokok yang baru diisapnya tidak harum lagi. Begitu juga rokok lainnya yang ada di dalam wadah yang sama. Sepuluh bungkus rokok sumbangan pamannya akhirnya terbuang sia-sia.

"Ternyata masa kedaluwarsa rokok itu sudah berakhir. Pantas, saat itu tukang tidak suka," kenangnya.

Pengalaman yang dialami Faizah berkaitan dengan rokok poden atau rokok sisa yang masa kedaluwarsanya telah lewat. Menurut warga setempat, istilah poden diperkirakan muncul dari perubahan bunyi kata kodi atau kodian yang menunjukkan jumlah barang. Istilah itu diucapkan warga menjadi poden atau koden. Rokok koden juga diartikan sebagai rokok sisa atau turahan.

Tradisi Nyumbang Rokok
Ma’rifatus Sa’adah (50) warga Desa Ngabul, RT 3 RW 3, Kecamatan Tahunan, Jepara menggelar pernikahan anaknya pada 30 Desember 2015. Ia mendapatkan sumbangan 147 pres rokok berbagai merek. Rokok-rokok tersebut diterima tanpa bungkus laiknya sebuah kado. Rokok diberikan apa adanya dan hanya dikemas plastik hitam.

Setiap sumbangan ia catat dengan seksama. Siapa menyumbang apa. Khusus sumbangan rokok, disediakan catatan tersendiri. Para pramusaji menyiapkan daftar tamu yang menyumbang rokok poden.

"Sekarang malah bukan hanya rokok yang dicatat, tapi beras dan gula saja ada catatannya," tutur Mbak Rip, sapaan akrab Ma’rifatus Sa’adah, ditemui akhir Maret lalu.

Mbak Rip bahkan masih menyimpan daftar penyumbang dan merek rokok yang disumbang pesta pernikahan 2015 silam. Hanya ada dua merek populer yang dicatat yakni Sukun dan Djarum. Keduanya rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang diproduksi di Kudus.

DAFTAR SUMBANGAN: Sebuah daftar sumbangan yang berisi catatan merek, jumlah dan nama penyumbang yang didapat dari sebuah pesta pernikahan tahun 2015 di Jepara. 
Di dalam dokumen tersebut terdapat kolom untuk nomor, nama, dua merek rokok dan alamat. Di atas kolom terdapat judul “Daftar Hadir Tamu Undangan”. Pramusaji yang berasai dari ikatan remaja masjid (Irmas) setempat yang menyediakan daftar hadir. Mbak Rip memasrahkan kepada pramusaji untuk mencatat.

Pencatatan sumbangan secara detail memiliki maksud untuk “mengembalikan” apa yang telah diterima kepada penyumbang saat hajatan nantinya. Tradisi nyumbang ini memiliki ekses negatif berupa pemborosan, namun tidak serta-merta dihilangkan, karena sudah menjadi kebiasaan (adat) masyarakat setempat.

Abdul Jamal (60), warga Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara mengatakan, Asrokah (55), adik iparnya yang tinggal di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara terpaksa menjual rumah yang baru dibangun, karena “terhisap” dalam tradisi nyumbang.

Dikisahkan Jamal, pada tahun 1992, ketika Asrokah mengadakan perayaan atas rasa syukur anaknya telah menjalani khitan, ia mendapatkan rokok sebanyak 450 pres. “Dia harus mengembalikan kepada penyumbang. Bayangkan, jika sebulan ada 50-an orang yang mantu, berapa uang yang dihabiskan. Dia harus jual rumah untuk nyaur utang . Terpaksa dia sekarang menghuni rumah yang lebih kecil karena kepotangan poden,” kenang Jamal, pekan lalu.

Tradisi nyumbang di Desa Pekalongan, katanya, seorang penyumbang akan menerima balen, satu bungkus rokok tiap menyumbang satu pres pada acara hajatan saat itu juga.

Berputar Sampai Kedaluwarsa
Awal mula kemunculan poden ditandai dari pesta sosial yang digelar masyarakat. Penyumbang memberikan rokok, kemudian dijual oleh penerima sumbangan untuk memperoleh uang tunai guna menutup biaya hajatan. Rokok tersebut dijual kepada pemilik toko/peorangan lalu dijual lagi kepada masyarakat khususnya orang yang akan menyumbang.

Rokok koden berasal dari rokok-rokok yang telah populer di masyarakat Jepara seperti Djarum dan Sukun yang diproduksi di Kudus. Penyebutan koden merujuk pada peruntukan rokok khusus sumbangan dan jual-beli di masyarakat.

Namun, ada juga kasus, rokok diduga ilegal digunakan penyumbang. Bungkusnya merek ternama seperti Djarum dan Sukun, namun isinya merek lain yang tidak populer.

Mbak Rip, menemukan rokok palsu saat menjual podennya usai menggelar pesta pernikahan anaknya tahun 2015. Pembeli megembalikan, karena rokok Sukun yang dijual ternyata palsu. Isi dan bungkus beda. Bungkus Sukun tapi, isi rokok kampung bernama Dukun.

Dia menemukan rokok aneh lainnya yakni dua bungkus Djarum isinya tatal kayu (serbuk gergaji). Tidak sampai di situ, kodennya dibeli lima bungkus oleh orang Kudus dengan maksud dijual lagi, ternyata kedaluwarsa semua, sehingga tidak bisa dijual lagi.

Selamet (47) warga Desa Robayan, RT 1 RW 5, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara juga pernah kecolongan mendapatkan koden palsu. Kemasannya Sukun, tapi isinya rokok kampung bermerek Rukun dan Sakun. Namun, saat diminta bukti rokok tersebut baik Mbak Rip maupun Selamet, kompak mengaku sudah tidak ada dan dibuang.

Merek-merek aneh tersebut beredar tanpa dilabeli cukai alias ilegal. Rokok itu tidak juga digunakan untuk menyumbang, karena nilai ekonomisnya kecil dibanding rokok merek populer dan resmi lainnya. Penggunaan rokok ilegal dan palsu diperkirakan untuk menyiasati cekaknya biaya penyumbang dan bagian dari konsekuensi sebuah tradisi.

Risiko tertipu koden palsu membuat Muta’anah (41), pemilik warung kopi di Desa Kriyan RT 3 RW 1, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, menghindari orang yang menjual poden ke warungnya, meski pelanggannya banyak. “Lebih baik beli rokok standar, lebih mahal dikit tapi tidak bakal dipaido pelanggan,” katanya.

Koden ini semula tidak untuk konsumsi. Hanya untuk kepentingan menyumbang, sehingga, harganya lebih murah dibanding harga rokok pada umumnya. Selisih harga ditimbulkan, karena rokok telah melewati beberapa waktu, sehingga tidak lagi dalam kondisi baru. Harga koden per slop bisa lebih murah Rp 5.000 sampai Rp 15.000 dibandingkan harga rokok merek sama dan baru.

Salah satu penjual rokok poden, Sugeng (38) Desa Langgon RT 1 RW 1, Kecamatan Tahunan, Jepara, memilih untuk menjual dalam bentuk utuh. Masih ada segel dan bungkusnya utuh. Pria yang sehari-hari menjual nasi kucing di depan lapangan sepakbola di Kecamatan Tahunan, Jepara itu, tidak menjual eceran, karena cita rasa rokok dipastikan sudah beda.

“Kasihan pembelinya, mas,” ujar Sugeng.

Sugeng hanya menjual rokok poden di wilayah sekitar rumahnya saja. Stok rokok itu, pun tidak selalu ada. “Pas ada yang mau jual saja saya beli,” imbuhnya.

Rokok poden, tambah Sugeng, harus habis dalam seminggu. Jika melebihi seminggu, ia akan jual kembali ke toko yang lebih besar dari miliknya. Sugeng rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 4 juta untuk membeli rokok poden. Dengan menjual kembali, Sugeng dapat menangguk untung Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu perbungkus.

Pemilik toko lainnya, Selamet mengakui, rokok dengan merek yang telah dikenal dan populer bakal laku keras. Namun, dia mensyaratkan kepada pemilik rokok poden yang akan dijual kepadanya untuk juga membeli juga dagangannya. Penjual diharuskan membeli juga barang dagangannya seperti beras, gula, kardus.

Syarat lain yang diajukan Selamet kepada calon penjual adalah soal tanggal kedaluwarsa. Rokok yang habis masanya, ditolak demi menghindari komplain pembelinya.

Selain itu, dia juga mengaku menolak rokok poden yang mereknya ilegal atau tidak ada pita cukainya. Pasalnya, tingkat penjualan rokok poden berbeda dengan rokok konsumsi. Meskipun rokok itu memiliki merek ternama, penjualannya juga lama. Terlebih rokok tersebut tergolong ilegal.

“Misalnya rokok yang dijual kedaluwarsanya selesai 2016 lalu dijual ke saya tahun 2017, ya saya jelas saya tolak. Bahaya soalnya,” terang bapak empat anak ini.

Selamet memiliki strategi yang sama dengan Sugeng. Dia lebih memilih menjual rokok itu ke toko yang lebih besar untuk agar stoknya cepat habis.

Jika Sugeng dan Selamet menjual kembali poden rokok dalam bentuk pres-presan, maka Nur Hulshon (29), nekat menjual dalam bentuk eceran. Tapi, pemilik toko kelontong di Jalan Marsam RT 1 RW 5, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan ini menjual kembali secara eceran dengan catatan, masa kedaluwarsanya masih lama.

“Lebih untung dijual eceran, tapi harus dipilih yang paling baru tanggal produksinya,” tutur ibu tiga anak ini.

Strategi Nur ini, jika diterapkan para penjual dengan menyisir masa kedaluwarsa bakal berdampak baik bagi konsumen, sehingga kejadian seperti dialami oleh Ulul Faizah di atas tidak perlu terjadi. Risiko yang dialami Faizah terjadi karena rokok tersebut beredar di kalangan pembeli-penjual-pembeli dalam waktu lama sampai datang masa kedaluwarsa, sehingga rokok tidak dapat dinikmati.

Berawal dari Uang Rokok
Penggunaan rokok sebagai dalam tradisi nyumbang di Jepara merupakan bagian dari aktivitas kebudayaan di tingkat lokal. Rokok yang berputar di antara penyumbang, penerima sumbangan dan pemilik modal menciptakan sebuah tradisi lokal yang khas. Penggunaan rokok sebagai alat tukar sosial-budaya dalam tradisi nyumbang diduga dipengaruhi praktik “uang rokok” di kalangan masyarakat.

Budayawan, Mochamad Sobary memperkirakan istilah uang rokok mulai muncul pada 1980-an. Istilah itu merujuk praktik keseharian masyarakat yang intens dengan rokok yang telah melampaui konsumsi.

“Istilah uang rokok adalah bahasa sakral, karena lahir dari sebuah tradisi. Siapa yang bisa mengganti kretek dalam lingkup sakral dan profan? Rokok ini telah melekat dan menjadi simbol dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya awal Maret lalu saat ditemui di sebuah acara di Yogyakarta.

Istilah tersebut digunakan dalam kegiatan sosial yakni ketika ada orang telah membantu lalu dapat makan sepuasnya. Pemberian tersebut dikenal sebagai uang rokok.

“Kretek telah menjadi bagian dari keseharian kita. Sebuah ciri dari identitas keindonesiaan kita. Wajar sekali, kalau istilah uang rokok telah dikenal luas dan lama,” ungkapnya.

Sobary belum mengetahui adanya fenomena rokok poden di Jepara. Hal itu dimungkingkan, karena lokalitas praktik ini terbatas di Jepara. Fenomena tersebut, bagi penulis buku kretek ini tergolong baru. Namun, keberadaan rokok poden berkaitan erat dengan adanya kemunculan istilah uang rokok.

Tradisi Perdesaan
Peneliti budaya kretek, Zamhuri mengungkapkan, di kalangan masyarakat Jepara telah terpatri tradisi menyumbang dengan satu slop rokok kretek yang biasanya dilakukan pihak laki-laki. Rokok telah menjadi pengganti uang atau perabotan rumah tangga, karena nilainya hampir setara.

“Fenomena rokok poden di Jepara tidak dijumpai di daerah lain. Biasanya hanya terhenti pada penerima sumbangan. Tapi dijual lagi kepada orang yang akan menyumbang,” katanya, pekan ini.

Bagi warga Jepara sendiri, istilah rokok poden belum menjadi pengetahuan umum. Setidaknya, istilah ini dimengerti orang yang pernah bersinggungan dengan tradisi nyumbang atau pernah menjadi tuan rumah sebuah pesta pernikahan.

Dari pantauan di sejumlah tempat, fenomena rokok ini akrab ditelinga warga di perdesaan tanpa memandang kelas sosial yang ada di Kecamatan Mayong, Kalinyamatan dan Tahunan. Sejauh ini warga di kecamatan lainnya di Jepara samar dengan istilah dan tradisi tersebut.

Salah satu warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Eko Purwanto (39) mengira istilah tersebut merupakan merek rokok. Dia lalu mencari informasi di mesin pencari, namun tidak menemukan istilah tersebut. “Saya tanya teman juga tidak tahu. Rokok apa itu,” tanyanya.

Di kabupaten tetangga seperti Kudus dan Demak, ada praktik menyumbang dengan rokok dan dijual kepada pemilik toko atau perorangan. Namun, rokok tersebut tidak dijual lagi kepada orang yang akan menyumbang. Praktiknya tidak berputar sampai kepada calon penyumbang.

Kekhasan praktik penggunaan rokok itu memunculkan suatu corak budaya lokal yang dihasilkan dari persinggungan dengan manusia. Rokok kretek, telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga posisinya bukan sebagai barang konsumsi, tetapi juga barang sosial dan ekonomi.

“Orang menyumbang tidak lagi dengan uang. Rokok sudah seperti mata uang tersendiri dalam tradisi nyumbang. Posisinya tidak bisa digantikan, misalnya dengan pulsa,” imbuh Zamhuri, pekan lalu.

Posisi rokok dalam kehidupan, sempat digugat dan diusulkan diganti dengan istilah pulsa. Tetapi, dalam praktik sosialnya, rokok menjadi simbol alat tukar sosial-ekonomi yang tak tergantikan.

“Tidak orang memberi uang atas jerih payah atas sesuatu dengan uang pulsa. Adanya uang rokok. Orang menyumbang di sini juga kalau tidak bahan makanan, uang, ya rokok,” imbuhnya.

Dalam literatur kretek, belum dijumpai adanya fenomena yang mirip dengan lingkaran yang dilahirkan dari rokok poden. Dalam buku Kretek Jawa: Gaya Hidup Lintas Budaya (2011) anggitan Rudi Badil, disebutkan dimensi kretek dalam kehidupan meliputi ritual seperti berkomunikasi dengan mahluk halus dan sesaji, kemudian ada dimensi ekonomi yakni tumbuhnya perekonomian dan peningkatan pendapatan masyarakat. Praktik menyumbang dengan kretek belum termasuk dalam gaya hidup.

Rokok koden kini juga telah menjadi gaya hidup di perdesaan, khususnya dalam tradisi nyumbang. Eksistensinya semakin menguatkan khazanah budaya dan tradisi kretek yang kini dalam ancaman global. [dutaislam.com/zakki/ab]

Source: Suaramerdeka.com

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB