Lagi, Dua Wartawan Metro TV Diludahi dan Dipukul Bambu "Mujahidin" Peserta Aksi Damai 112
Cari Berita

Advertisement

Lagi, Dua Wartawan Metro TV Diludahi dan Dipukul Bambu "Mujahidin" Peserta Aksi Damai 112

Sabtu, 11 Februari 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Dua wartawan televisi swasta kembali mendapat tindakan tidak menyenangkan dan kekerasan saat meliput aksi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF)-MUI. Kali ini tindakan itu dilakukan oleh massa peserta Aksi Bela Ulama 112 di bilangan Masjid Istiqlal, Sabtu (11/02/2017).

Baca: Peserta Aksi Demo 112 di Istiqlal Kawal Pengantin ke Gereja Katedral

Desi Bo, reporter Metro TV mengaku mendapat kekerasan di bagian kepalannya dari massa dalam aksi yang disebut damai tersebut. Desi mendapatkan hantaman benda tumpulm batang bambu.

"Mereka mukul pakai bambu dari atas, samping lalu kita juga dilempar pakai gelas air mineral. Saya kena di kepala pakai bambu," ujar Desi di lokasi, Sabtu (11/02/2017), sebagaimana dikutip Dutaislam.com dari Merdeka.com. Desi pun mengalami luka dan trauma. "Guwe serahin ke kantor (lapor polisi atau nggak)," katanya.

Baca: Aksi Damai 112 di Istiqlal Diwarnai Ajakan "Membunuh PKI"

Sementara itu, kameramen Metro TV, Ucha juga menjadi korban kekerasan oleh peserta aksi 112. Ia diludahin katanya. "Perut, sama pundak sama diludahin. Mereka pukul pakai tangan, ada juga nendang di bagian kaki," kata Ucha.

"Guwe ditanyain dikerubungi, mereka bilang semua TV harus ngomong itu Habib Rizieq, jangan cuma Rizieq doang yang sopan, ngotot ngomongnya," kata Ucha. Perkara ini sudah dilaporkan ke pihak kantor.

Selain Ucha, kameramen Global TV bernama Dino juga mengaku tertekan atas aksi massa 112 yang digelar oleh FUI tersebut. Ia dibilang oleh oknum dari peserta aksi sebagai "orang yang tidak sopan atas pengucapan nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)."

Pasca kejadian, wartawan Metro TV dan Global TV sudah diamankan ke tempat yang lebih kondusif di Gereja Katedral untuk mendapatkan pertolongan pertama. Letaknya berhadapan dengan Masjid Istiqlal.

Atas kejadian tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan atas kekerasan oknum dari massa peserta aksi tersebut.

Melalui siaran persnya ke media, Ketua Umun IJTI Yadi Hendrayana menerangkan jika jurnalis Metro TV dan Global TV korban kekerasan itu saat ini mengalami trauma dan luka-luka.

"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yang dilakujan sejumlah oknum saat aksi damai," terangnya, di Jakarta (11/02/2017) sore.

Yadi menilai, pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan.

Menurut Sekjen IJTI Indra Purnama, tindakan oknum peserta aksi damai di Istiqlal itu sudah masuk tidakan penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, "hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers,"imbuh Indra.

IJTI juga mengimbau terhadap semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang. [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB