Tidak Hafal Al-Kitab, Pasien Gila Disiksa di Yayasan Binjai. Ini Klarifikasinya
Cari Berita

Advertisement

Tidak Hafal Al-Kitab, Pasien Gila Disiksa di Yayasan Binjai. Ini Klarifikasinya

Selasa, 03 Januari 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Para pasien kembali disyadatkan
DutaIslam.Com - Kabar viral tentang Yayasan Kasih Anugerah Bangsa (YKAB) di Kabupaten Binjai, yang menyiksa banyak pasien gila sudah ditindak lanjuti oleh aparat keamanan setempat. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Isma Wansa menjelaskan, penyiksaa terhadap pasien itu telah berlangsung sejak Agustus hingga November 2016 lalu.

Menurut keterangan di Sumutpos.co, para pasien itu disiksa ketika tidak bisa menghafal Al-Kitab, kitab suci Nasrani. Inilah yang kemudian menyulut emosi masyarakat muslim tanah air hingga netizen pun banyak yang mempertanyakan kebenarannya. (Baca: Khutbah Imam Katolik yang Mencengangkan Jamaatnya)

Isu itu kemudian meluas dengan keterangan sensitif sebagai "kristenisasi", sengaja memaksa umat Islam masuk ke agama lain dengan kedok yayasan. Bahkan, dalam berita yang dimuat metrolangkatbinjai.com, ketua F-KUB Binjai, Ahmad Nasir dikabarkan sempat mensyahadatkan kembali 23 orang yang dianggap murtad setelah dipaksa mengikuti agama lain.

Salah satu cara menyiksa pasien, tulis situs tersebut, adalah dengan menggunakan sapu rotan. Bahkan matanya akan diberi balsem, kakinya ditusuk besi, dirantai dengan gembok lalu diminta memeluk botol berisi air mendidih dalam keadaan telanjang dada. Ratusan pasien pun dikabarkan banyak mengalami luka melepuh akibat siksaan itu. Ahmad Nasir menyebut sudah ada 5 orang pasien yang meninggal akibat siksaan itu.

Masuk panti ingin sembuh, ternyata pasien justru banyak yang tambah gila. Kini, Sempurna Tarigan (42), pemilik yayasan yang beralamat di Jl. Letjend Ginting, Kel. Puji Dadi, Kec. Binjai Selatan, Kab. Binjai itu, akan dikenai pasal 351 junto 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Demikian dikatakan oleh Kapolres Binjai AKBP Mohamad Rendra Salipu SH SIK M, pada Kamis (29/12/2016).

Barang bukti yang diamankan polisi, sebagaimana dikutip Dutaislam.com dari Sumutpos.co adalah 37 rantai kecil dengan ukuran 80 cm, 7 rantai besar, 1 buah gagang sapu terbuat dari kayu, 2 buah sapu ijuk yang terbuat dari rotan serta sebuah borgol.

Lima orang ditetapkan tersangka. Selain pemilik yayasan, empat nama tersangka lainnya adalah Saul Tarigan (35) yang berposisi sebagai pengawas, Dian Samuel Ginting, Jasen Marin Debi Ginting (31) dan Pardamean Hasiolan Lingga.

Soal apakah penganut agama Islam dipaksa menghafal kitab agama lain (Nasrani) di yayasan itu, Dutaislam.com mendapatkan keterangan kalau hal itu tidak benar. Bagi yang beragama Kristen memang dipaksa menghafal Al-Kitab, tapi bagi yang beragama muslim, mereka diminta menghafal Al-Qur'an. Tapi ustadzanya siapa yah? Itu yang belum didapatkan redaksi.

Yang pasti, jika berita-berita sensitif macam ini dikembangkan dengan sudut pandang yang menyulut emosi antar umat beragama, tentu perspektif kerukunan akan terkoyak. Dutaislam.com sengaja menurunkan berita ini sebagai dokumentasi peristiwa sekaligus pengingat agar pembaca tetap terjaga dari provokasi media garis keras, yang sedikit-sedikit teriak takbir itu. [dutaislam.com/ ab]

Ket:
Editorial di atas diolah dari dua sumber, yakni Sumutpos.co dan Metrolangkatbinjai.com. 

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB