Hina Ansor di Facebook, Warga Lamongan Dipolisikan
Cari Berita

Advertisement

Hina Ansor di Facebook, Warga Lamongan Dipolisikan

Senin, 02 Januari 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com -  Puluhan pengurus, anggota Ansor dan Banser NU melaporkan seorang warga Kadungpring, lantaran statusnya di akun media facebook yang dinilai menghina Ansor, Senin (2/1/2017) siang.

Dipimpin langsung oleh Pimpinan Cabang Ansor, Muhammad Masyhur dan Komandan Banser, mereka menemui langsung Wakapolres, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara sembari menyertakan laporan resmi dari Cabang Ansor.

"Ya, kami terpaksa lapor karena ada warga Kedungpring lewat akun Facebook di group Mimbar Bebas Lamongan (MBL) yang jelas-jelas menghina NU dan Banser yang telah menjaga gereja tempo hari," tegas Pimpinan Cabang Ansor Lamongan, Muhammad Masyhur kepada Surya.co.id, Senin (2/1/2017). (Baca: Ansor Difitnah Lagi Terima Fulus dari Gereja)

Menurut Masyhur, terhitung sudah empat kali NU, termasuk Ansor, dihina dengan beda orang yang semuanya warga Lamongan. Dari empat penghinaan itu, tiga diantaranya diselesaikan dengan permintaan maaf. Namun untuk yang keempat ini tidak, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum.

"Sebelumnya ada yang memakai akun fiktif dengan nama tertentu,"ungkapnya. Meski kali ini Ansor dan Banser berhasil menemukan jejak alamat dan orangnya, penyelesaiannya tetap lewat jalur hukum.

Sebenarnya Ansor dan Banser bisa langsung mendatangi orangnya (pemilik akun facebook, red). Hanya saja cara itu tidak dilakukan Ansor. Karena akan ada banyak anggota Ansor dan Banser yang akan ikut.

"Dan ini membahayakan. Makanya kami lapor polisi dan minta agar polisi bertindak cepat menangani kasus ini. Kalau polisi tidak tegas maka dikhawatirkan akan terjadi konflik horisontal," sambungnya. Masyhur melanjutkan, status memprihatinkan di dunia maya itu baru ditemukan Senin (2/1/2017) pagi.

"Apa kalimat yang ditulis pelaku itu bisa anda buka di MBL (mimbar bebas Lamongan). Masak sampai ia katakan Ansor bisa dibeli untuk jaga Natalan, murah banget,"katanya. Kalau soal maaf, dimaafkan, tapi proses hukum tetap harus lanjut.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara berjanji segera merespon laporan ini. Ia minta pelapor sabar menunggu karena kasus laporannya bukan kejadian pidana umun seperti menc uri atau meramp0k.

"Jadi ini butuh waktu, dari penyelidikan, penyidikan, gelar dan sampai pada penentuan tersangka. Akan ada banyak tahapan yang harus dilakukan polisi, termasuk harus melibatkan saksi ahli. Yang jelas laporan ini akan segera kami tangani," kata Mukti. [dutaislam.com/ ab]

Source: surabaya.tribunnews.com 

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB