Warga Desa Ngabul Rame-Rame Tolak Yayasan Wahabi
Cari Berita

Advertisement

Warga Desa Ngabul Rame-Rame Tolak Yayasan Wahabi

Selasa, 13 Desember 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Tolak wahabi: Warga Ngabul berkumpul di Masjid menolak yayasan wahabi
(Foto: dutaislam.com/durohman)
DutaIslam.Com - Baru menempati rumahnya 3 bulan di Desa Ngabul Rt. 05 Rw. 03, Much Nasir (55) berani mengajukan pendirian Yayasan Risalah Iman (nama awal yang diajukan, sebagaimana ditulis dalam surat pengantar Ketua RT) ke Pemerintahan Desa Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara, pada akhir November 2016.

Keterangan yang didapatkan Dutaislam.com menyebutkan, Nasir pertama kali mengajukan permohonan itu sendirian ke balai desa. Hari berikutnya, ia membawa beberapa teman berpenampilan pakai celana cingkrang, jenggotan. Ada yang berprofesi sebagai polisi, ada juga yang mengaku sebagai dokter. Mereka menghadap ke petinggi Ngabul, Muhammadun.

Oleh petinggi, mereka diminta melengkapi tertib administrasi, termasuk soal Akta Notaris dan juga pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham RI. Selang sehari, mereka sudah mengantongi izin dari Kemenkumham, tertanggal 29 November 2016. Luar biasa responsif.

Namun, copy file badan hukum yayasan tersebut diubah, dari Yayasan Risalah Iman ke Yayasan Madinatul Islam Jepara dengan nomor pendaftaran 5016112933102948. Dibuat oleh Notaris Rahmi Nurlali pada 29 November 2016. Disahkan pula pada tanggal itu juga. Keren. Masyaallah. Tertulis, nama ketua yayasan tersebut adalah Sasmono, SKM.

Lewat Nasir, ketua Yayasan sudah membeli tanah seluas 2.848 meter2 milik keluarga Riyanto, Sri Mujiati, Sudarlin dan Suhartini, yang yang berdomisili di Desa Langon, Tahunan Jepara. Lokasi tanah berada di Jl. Kampung, Rt. 005, Rw. 03, Ngabul, Tahunan, Jepara, sekitar 20 meter dari rumah yang baru dibeli oleh Nasir, perantara.

Tanah tersebut dijual kepada Yayasan Madinatul Islam atas nama Sasmono (warga Plajan), Dr. Eko Cahyono Puspeno (Pengkol) dan Endras Ari Prasaja (Panggang). Transaksi terjadi pada 22 November 2016, seminggu sebelum ada surat pengesahan Badan Hukum Kemenkumham turun. Cepat kilat, bukan? Masyaallah.

Lahan tersebut baru dibayar dengan uang muka Rp. 30 juta, dari total harga Rp. 400 juta. Dalam surat perjanjian jual-beli tanah yang didapatkan Dutaislam.com, pembeli akan melunasi selama 5 bulan, baik diangsur atau dibayar di akhir periode, dengan jaminan, jika tidak dibayar sesuai tenggat waktu, uang muka jadi milik penjual. Tapi, jika dialihkan, ada denda "riba" 100 persen dari total uang muka, jadi Rp. 60 juta jika pembeli mengalihkan ke pembeli lain.

Sesuai standar, Pemerintah Desa Ngabul akan menerbitkan surat domisili Yayasan Madinatul Islam tersebut jika sudah ada persetujuan warga desa setempat. Namun, pada Sabtu (3/12/2016), warga desa sudah berkumpul di masjid kampung.

(Baca juga: Jadi Ustadz Wahabi Dapat Gaji 1500 Dolar Perbulan, Mau?)

Bersama sesepuh desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tua-muda, laki-laki perempuan, menyatakan sikap menolak berdirinya Yayasan Madinatul Islam. Alasan penolakan, yayasan tersebut tidak jelas asal usulnya, dan terindikasi sebagai penyebar ajaran wahabi yang sangat bertolak belakang dengan iklim kegamaan dan sosio-kultural masyarakat Ngabul.

Yayasan yang ingin mendirikan sekolah (dari PAUD hingga PT), pesantren, masjid, mushalla, media, klinik center dan lainnya itu, juga dikomando oleh manusia-manusia asing yang tidak jelas. Dalam daftar pengurus yayasan, tidak ada nama warga Ngabul yang diikutsertakan, kecuali Nasir, yang baru 3 bulan mukim di lingkungan RT tersebut.

Lagian, kalau pendirian yayasan yang rencana lokasinya berhadap-hadapan gang jalan dengan Gedung NU Ranting itu untuk membuat sekolah dan pesantren, itu sangat tidak dibutuhkan. "Masjid ada, muhallah banyak, sekolah ada, kita ramaikan milik warga saja," kata Kiai Abdul Halim, Ketua NU Ranting Ngabul kepada Dutaislam.com, Senin (12/12/2016).

Menurutnya, ada satu saja orang wahabi membikin onar membid'ah bid'ahkan amaliyah warga NU di Ngabul, apalagi mengafir-ngafirkan, itu bisa berpontensi merusak kenyamanan dan kerukunan warga, sebagaimana sudah dirasakan warga Ngabul beberapa waktu lalu.

Pemerintah Desa Ngabul sudah tidak menyiapkan apapun untuk menyikapi berdirinya yayasan wahabi tersebut, karena sudah terkumpul tanda tangan penolakan warga hingga 60 lebih pada 3 Desember 2016 silam. Ini dua foto bukti tanda tangan penolakan warga Ngabul atas berdirinya yayasan wahabi.

Tanda tangan penolakan warga Ngabul (1)

Tanda tangan penolakan warga Ngabul (2), masih ada 3 dan 4.
Wahabi Ekstrim
Penelusuran Dutaislam.com menemukan bahwa Yayasan Madinatul Islam Jepara tersebut berafiliasai wahabi ekstrim dari jaringan Musyafa Addareni, asal Daren, Nalumsari, Jepara, yang sudah masuk daftar ustadz wahabi takfiri.

(Baca juga: Daftar Ustadz Wahabi Takfiri di Indonesia)

Musyafa' adalah alumni MAK Madrasah TBS Kudus tahun 2000 yang tidak diakui lagi sebagai santri masyayikh madrasah tersebut karena sejak kuliah di Madinah, ia pindah menjadi aktivis wahabi ekstrim yang punya jaringan petro dollar untuk menyebarkan paham wahabi di Indonesia.

Suami dari putri pemilik Pesantren Bin Baz, Jogja (Timur Piyungan, pusat wahabi) tersebut selalu mencari lahan untuk dibuat yayasan, berkat bantuan petro dollar Arab Saudi. Ngabul hanya salah satu sasaran wahabi setelah di Desa Langon, Tahunan, Jepara, ditolak warga. Sebelumnya, ia sudah mendirikan yayasan di Kudus, Bogor dan entah kota lainnya, namun ditolak juga. Karimunjawa, Jepara adalah sasaran berikutnya jika warga setempat tidak segera merespon.

Hati-hati jika ada orang baru mukim di sekitar Anda, yang tiba-tiba saja mengajukan berdirinya yayasan pendidikan, yang diurus cepat, masif, komplit, tapi tidak melibatkan warga asli setempat. Segera lapor ke pengurus NU atau tokoh agama setempat jika tidak ingin kecolongan. [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB