Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berqurban
Cari Berita

Advertisement

Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berqurban

Selasa, 06 September 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

Oleh Cholil Nafis

DutaIslam.Com - Peringatan bagi yang hendak berqurban, jika sudah masuk tanggal satu Dzul Hijjah agar tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan qurban disembelih. Ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA yang dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya;

عَنْ أُمِّ سَلَمةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة، فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ “رَواهُ مُسْلِم

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah Shallallahu alaihu wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memilihi sembelihan yang akan disembelihnya, maka jika sudah masuk hilal Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sehingga ia menyembelih” (HR. Muslim)

Hadits Ummu Salamah tersebut derajat hukumnya dipastikan shahih, namun para ulama’ dalam mengambil kesimpulan membandingkan dan mencocokkan dengan hadits lainnya. Di antaranya hadits dari ‘Aisyah ra. yang meneyebutkan bahwa Rasulullah saw mengirimkan hadyu (hewan sembelihan) melalui Abu Bakar ke Baitullah, dan Nabi saw masih muqim di Madinah. Nabi saw tidak mengharamkan apapun sebagaimana hal yang harus dihindari oleh orang yang sedang berihram.

Peristiwa ini diriwayatkan oleh Aisyah, istri dan sahabat yang paling mengetahui seluk beluk Nabi saw di rumahnya. Oleh karenanya, Imam Syafi’i berkomentar: “Dan mengirimkan hadyu (hewan qurban) lebih dari sekedar ingin berqurban, maka ini menjadi dalil bahwa hal itu (memotong rambut dan kuku) tidak diharamkan”.

Di samping itu, riwayat Aisyah ini demikian masyhur di kalangan sahabat dan tabi’in bahkan kemasyhuran riwayat ini sampai pada derajat mutawatir, berbeda dengan riwayat Ummu Salamah di atas. 

Karena itulah, Imam al-Laith bin Sa’d ketika sampai kepadanya soal Ummu Salamah ra itu, ia berkata: “(Hadits) ini telah diriwayatkan, namun orang-orang melakukan selain yang terkandung dalam hadits ini”. 

Imam al-Laits sepertinya ingin berkesimpulan, meskipun hadits ini shahih tapi orang-orang mengamalkan hadits shahih yang lain. Ini menunjukkan kalau maksud dan kandungan hadits Ummu Salamah kurang kuat jika dibandingkan dengan riwayat-riwayat yang lain, dan bahkan banyak ulama’ hadits yang tidak mengamalkan isi kandungan hadits Ummu Salamah.

Hasilnya, para ulama berbeda dalam memutuskan hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban jika hilal bulan Dzul Hijjah sudah terlihat. Ada empat pendapat yang bisa dikabarkan di sini:

1. Abu Hanifah dan jumhur Hanafiyyah: Hukumnya boleh, tidak makruh dan tidak ada masalah apapun.

2. Pengikut Abu Hanifah yang muta’akkhirin: Tidak apa-apa, tidak makruh namun khilaful aula (meninggalkan yang mustahabb).

3. Al-Malikiyyah dan As-Syafi’iyyah: Disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan tidak memotong kuku bagi yang hendak berqurban dan jika memotongnya termasuk makruh tanzih, namun bukan haram.

4. Imam Ahmad, Dawud ad-Dzahiri dan beberapa ulama lain menyatakan hukumnya haram jika memotong rambut dan kuku.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memotong kuku dan memotong rambut bagi orang yang hendak berkurban dan memasuk bulan Dzul hijjah adalah makruh (tidak disukai oleh Allah namun tidak mendapatkan ancaman siksa). 

Sedangkan memeliharanya sampai memotong hewan kurban hukumnya sunnah. Itu karena hukum kurban adalah Sunnah yang menunjukkan bahwa turunan hukum lainnya juga sunnah. [dutaislam.com/ ab]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB