DutaIslam.Com - Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) bekerjasama dengan
Pemerintah, tokoh lintas agama, dan masyarakat Desa Karangrowo Kecamatan Undaan
Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah deklarasikan desa inklusif dalam acara
‘Panggung Rakyat, Ngaji Kebangsaan, dan Deklarasi Desa Inklusif’ di halaman
Balai Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, Sabtu (20/08/2016).
Koordinator acara, Ubbadul Adzkiya’ mengatakan bahwa acara
tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat secara
umum supaya bersama-sama menghargai hak saudara-saudaranya yang selama ini
termarjinalkan.
“Belakangan ini hanya karena berbeda agama atau keyakinan,
kemudian sebagian pemerintah dan masyarakat mengeksklusi saudaranya yang
memiliki keyakinan keagamaan berbeda. Karena itu melalui deklarasi desa inklusi
diharapkan semua pemangku kebijakan dan masyarakat secara umum dapat menerima
dan menghargai keberadaan kelompok masyarakat yang berbeda,” terangnya.
Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Heri Darwanto
menjelaskan, bahwa gagasan deklarasi desa inklusif sangat baik sekali mengingat
penduduk desanya memiliki keberagaman agama. “Di Karangrowo ada Islam, Kristen,
dan Sedulur Sikep. Islam di sini juga bermacam-macam. Meski beragam, tapi kami
sangat bersyukur semuanya bisa dilayani dengan baik. Masyarakat juga saling
menghargai, guyub rukun sangat dijunjung tinggi di sini,” tuturnya.
Dengan dideklarasikannya desa inklusif, Heri berharap ke
depan masyarakat desanya dan masyarakat Indonesia secara umum dapat menjalin
kerukunan dengan baik.
“Sejak dulu perbedaan agama atau keyakinan itu hal biasa,
dan itu sah-sah saja. Karena itu pemerintah tidak boleh menomorduakan para
pemeluk agama yang berbeda, atau kaum minoritas. Begitu juga dengan masyarakat
yang merasa mayoritas harus menghargai saudaranya yang berbeda keyakinan. Baik
Sedulur Sikep, Kristen, maupun Muslim, semuanya memiliki hak dan kewajiban yang
sama sebagai warga negara. Jadi tidak boleh ada diskriminasi,” papar Heri.
Deklarasi desa inklusif sendiri berisi 5 poin pernyataan, yaitu;
Bahwa masing-masing elemen masyarakat, yakni Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Pemudi
bersepakat untuk: 1), Meneguhkan NKRI, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan
UUD 45.
Yang ke-2), Menjunjung tinggi toleransi beragama dan kepercayaan tanpa
diskriminasi. 3), Mengedepankan nilai-nilai budaya lokal. 4), Saling menghargai
dalam perbedaan dan keragaman agama/kepercayaan. 5) Berkomitmen untuk saling
membantu dalam penyelesaian persoalan di masyarakat.
Acara yang dimeriahkan dengan pagelaran budaya dan sejumlah
perlombaan hiburan seperti menghias tumpeng dan volli ini dihadiri oleh
Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Dr. KH. Mohamad
Arja Imroni, para tokoh lintas agama, Pemerintah Desa Karangrowo Kecamatan
Undaan, Muspika Kecamataan Undaan, Pemerintah Kabupaten Kudus, dan masyarakat
umum. [dutaislam.com/ ab]