Karangrowo Kudus Deklarasikan Desa Inklusif dan Cinta NKRI
Cari Berita

Advertisement

Karangrowo Kudus Deklarasikan Desa Inklusif dan Cinta NKRI

Rabu, 31 Agustus 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) bekerjasama dengan Pemerintah, tokoh lintas agama, dan masyarakat Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah deklarasikan desa inklusif dalam acara ‘Panggung Rakyat, Ngaji Kebangsaan, dan Deklarasi Desa Inklusif’ di halaman Balai Desa Karangrowo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, Sabtu (20/08/2016).

Koordinator acara, Ubbadul Adzkiya’ mengatakan bahwa acara tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat secara umum supaya bersama-sama menghargai hak saudara-saudaranya yang selama ini termarjinalkan.

“Belakangan ini hanya karena berbeda agama atau keyakinan, kemudian sebagian pemerintah dan masyarakat mengeksklusi saudaranya yang memiliki keyakinan keagamaan berbeda. Karena itu melalui deklarasi desa inklusi diharapkan semua pemangku kebijakan dan masyarakat secara umum dapat menerima dan menghargai keberadaan kelompok masyarakat yang berbeda,” terangnya.

Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Heri Darwanto menjelaskan, bahwa gagasan deklarasi desa inklusif sangat baik sekali mengingat penduduk desanya memiliki keberagaman agama. “Di Karangrowo ada Islam, Kristen, dan Sedulur Sikep. Islam di sini juga bermacam-macam. Meski beragam, tapi kami sangat bersyukur semuanya bisa dilayani dengan baik. Masyarakat juga saling menghargai, guyub rukun sangat dijunjung tinggi di sini,” tuturnya.

Dengan dideklarasikannya desa inklusif, Heri berharap ke depan masyarakat desanya dan masyarakat Indonesia secara umum dapat menjalin kerukunan dengan baik.

“Sejak dulu perbedaan agama atau keyakinan itu hal biasa, dan itu sah-sah saja. Karena itu pemerintah tidak boleh menomorduakan para pemeluk agama yang berbeda, atau kaum minoritas. Begitu juga dengan masyarakat yang merasa mayoritas harus menghargai saudaranya yang berbeda keyakinan. Baik Sedulur Sikep, Kristen, maupun Muslim, semuanya memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Jadi tidak boleh ada diskriminasi,” papar Heri.

Deklarasi desa inklusif sendiri berisi 5 poin pernyataan, yaitu; Bahwa masing-masing elemen masyarakat, yakni Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda, Pemudi bersepakat untuk: 1), Meneguhkan NKRI, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. 

Yang ke-2), Menjunjung tinggi toleransi beragama dan kepercayaan tanpa diskriminasi. 3), Mengedepankan nilai-nilai budaya lokal. 4), Saling menghargai dalam perbedaan dan keragaman agama/kepercayaan. 5) Berkomitmen untuk saling membantu dalam penyelesaian persoalan di masyarakat.  


Acara yang dimeriahkan dengan pagelaran budaya dan sejumlah perlombaan hiburan seperti menghias tumpeng dan volli ini dihadiri oleh Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Dr. KH. Mohamad Arja Imroni, para tokoh lintas agama, Pemerintah Desa Karangrowo Kecamatan Undaan, Muspika Kecamataan Undaan, Pemerintah Kabupaten Kudus, dan masyarakat umum. [dutaislam.com/ ab]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB