10 Fatwa Syeikh Wahabi Paling Oon
Cari Berita

Advertisement

10 Fatwa Syeikh Wahabi Paling Oon

Kamis, 21 Juli 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Karena pemahaman yang tesktual, tidak jarang melahirkan fatwa menyesatkan dan kontroversial. Bahkan terkesan tidak punya ilmu fatwator-nya (istilah sendiri nih). Meskipun ulama, jika sanad ilmunya terputus kepada Nabi Muhammad SAW, maka, yang keluar adalah kebodohan murokkab tanpa ampun. Simak fatwa ulama wahabi yang paling oke sepanjang jalan.

Fatwa Ke-1 Muhammad al-Arifi
Anak Perempuan Dilarang Duduk Berdua Dengan Ayahnya
Anak Perempuan Tidak Boleh Duduk Berdua Dengan Ayahnya Sebab Takut Sang Ayah Akan Menggoda Buah Hatinya Itu

Fatwa Ke-2 dari Syekh Yasir al-Ajlawni
Boleh Memperkosa Wanita
Saat Berperang Melawan Bashar Assad, Presiden Suriah, Para Pemberontak Diizinkan Untuk Menangkap Dan Memperkosa Wanita Asalkan Dia Keturunan Nabi, Bukan Sunni dan Bukan Islam.

Fatwa Ke-3 Muhammad al-Arifi
Boleh Menikah Hanya Untuk Hubungan Seksual
Saat Berperang Melawan Bashar Assad, Presiden Suriah, Para Pemberontak Diizinkan Untuk Menikah Dengan Wanita-Wanita Suriah Hanya Dalam Hitungan Jam Yang Bertujuan Hanya Untuk Berhubungan Seksual dan Meningkatkan Semangat Juang.

5 Video Sebagai Bukti Dr. Zakir Naik Berpaham Wahabrot

Fatwa Ke-4 dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah
Masturbasi itu boleh. Jika seorang wanita tidak bersuami yang syahwatnya memuncak, maka sebagian ulama kami berkata, “Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam (maaf ) kemaluannya.”

Fatwa Ke-5 dari DR. Izzat ‘Athiyah
Menyusui Orang Dewasa
Boleh seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan khalwat berduaan dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.

Fatwa Ke-6
Disodomi Untuk Jihad
Boleh Untuk Disodomi Oleh Sesama Mujahidin Dengan Tujuan Agar (maaf) Anus Cukup Lebar Untuk Bisa Dimasukkan Bom Untuk Keperluan Jihad (Bom Bunuh Diri)

Fatwa Ke-7 oleh Syekh Jasim As Saidi
Boleh Menjadi Pelacur
“Melacurkan Diri dan Meminum Khomr (Miras) asal tidak terlalu sering untuk menutupi kelemahan ekonomi itu boleh secara syari’at.

Fatwa Ke-8 oleh Shaykh Isa bin Salih
Boleh Menonton Film Porno
Boleh Menonton Film Porno Jika Seseorang Menderita Disfungsi Ereksi Jika Itu Dapat Membantu Hubungan Seksual Dengan Syarat Aktor Film Porno Tersebut Semuanya Muslim

Fatwa Ke-9 dari Zamzami Abdul Bari
Necrophilia Halal
Karena Pernikahan Masih Berlaku Walaupun Adanya Kematian, Maka Suami Atau Istri Boleh Melakukan Hubungan Seksual Dengan Pasangannya Yang Sudah Meninggal Dunia Asalkan Dilakukan Dalam 6 Jam Pertama Setelah Kematian

Fatwa Ke-10
Hijab Untuk Menghindari Pedofilia
Anak Kecil Perempuan Harus Pakai Jilbab Dari Umur 2 Tahun Untuk Menghindar Dari Pelecehan Seksual. Dan Jika Anak Kecil Tersebut Diinginkan Secara Seksual Oleh Laki-Laki Maka Anak Kecil Tersebut Harus Dipaksa Menggunakan Cadar. [dutaislam.com/ ab]

Source: KBAswaja


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB