Sempat Berbelit-belit Didemo Banser, Bupati Wonosobo Akhirnya Tandatangani Surat Penyataan
Cari Berita

Advertisement

Sempat Berbelit-belit Didemo Banser, Bupati Wonosobo Akhirnya Tandatangani Surat Penyataan

Duta Islam #02
Selasa, 07 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ratusan Banser demo Bupati Wonosobo.
DutaIslam.Com - Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda(GP) Ansor Kabupaten Wonosobo akhirnya memenangkan tuntutannya dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 dami kelangsungan generasi penerus bangsa di Wonosobo. Setelah demonstrasi selama lebih dari 3 jam, akhirnya Bupati Wonosobo Eko Purnomo bersedia menemui para demonstran dan melakukan mediasi di ruang kerjanya, kantor Bupati Wonosobo Jalan Merdeka 1 Wonosobo Timur Kabupaten Wonosobo Senin (06/08/2018).

Semula, dari Pemkab hanya diwakili asisten, namun sikap tidak etis ini ditolak oleh pihak PCNU Kabupaten Wonosobo yang diwakili oleh Wakil Rois Syuriah PCNU K Abdulloh Mubarrok, dan Katib KH Abdul Hakim Idris bersama Ketua PC GP Ansor Wonosobo, Santoso yang telah berjam-jam berada di ruangan tersebut menyatakan hanya bersedia mediasi dengan Bupati sebagai pihak yang berwenang di jajaran eksekutif. Pada akhirnya, asisten segera memastikan kehadiran Bupati dalam mediasi tersebut.

Mediasi yang berlangsung sedikit alot akhirnya dimenangkan oleh Ansor Wonosobo, Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengeluarkan pernyataan untuk melaksanakan dan menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 dalam surat pernyataan tertulis dan ditandatangani dalam surat pernyataan bermaterai. Sebelum menandatangani surat pernyataan, Eko Purnomo terlebih dahulu meminta dukungan dan bantuan dari PCNU, Ansor-Banser, dan segenap banom NUnya dalam melaksanakan dan menegakan Perda tersebut.

Berbelit-belit dan Alot
Selain lamanya waktu yang terkesan diulur, mediasi pun berlangsung berbelit-belit dan alot. Ketika negosisasi, kata Santoso, sebenarnya Bupati Eko sempat berubah pikiran dengan meminta surat pernyataan bersama. Jadi, PCNU menyatakan dukungan yang diketahui oleh Bupati. Sementara,  surat pernyataan semestinya dikeluarkan oleh Bupati.

"Bupati yang punya kewenangan, Bupati yang semestinya mengambil kebijakan itu, bukan kami (NU-red). Kami pikir, kalau hanya surat dukungan dari kami secara hukum tentunya lemah. Pernyataan itu harus muncul dari Bupati, dan kami sebagai warga harus mendukung kebijakan tersebut dengan surat pernyataan dukungan," terang Santoso.

Dengan adanya surat pernyataan tertulis tersebut, Bupati Eko berhak dituntut secara hukum bila mana terbukti mengingkarinya. "Apabila saya tidak melaksanakan pernyataan ini, maka saya bersedia menanggung segala konsekuensinya dan bersedia dituntut secara hukum," tulis Eko dalam pernyataan yang dibaca di hadapan para pengurus NU Wonosobo.

Menanggapi permintaan Bupati Wonosobo, Ketua GP Ansor Wonosobo Santoso menyampaikan bahwa PCNU Wonosobo, dan Ansor beserta banom lainnya menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Pemkab Wonosobo untuk menutup tempat tempat hiburan yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2017.

"Langkah PCNU diikuti Ansor, Banser, dan Banom lainnya, yakni tidak hanya sampai pada tuntutan agar Bupati menutup hiburan malam karaoke saja," tandasnya. Kader Ansor dan Banser Wonosobo, kata Santoso, dan banom lainnya dibawah arahan PCNU akan terus mengawal proses realisasi dan aksi Pemkab terhadap pernyataan yang telah dikeluarkan Bupati. [dutaislam.com/qi/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB