Gus Ulil Ungkap Kejanggalan Fatwa MUI yang Antar Meiliana Dibui 18 Bulan
Cari Berita

Advertisement

Gus Ulil Ungkap Kejanggalan Fatwa MUI yang Antar Meiliana Dibui 18 Bulan

Duta Islam #02
Jumat, 24 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
MUI Sumut. (Foto: istimewa)
DutaIslam.Com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana yang dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP karena mengeluhkan volume azan, bukan datang tiba-tiba.

Salah satu dasarnya adalah adanya fatwa MUI dalam kasus itu. Berikut ini fatwa MUI sebagaimana dilansir detikcom dari dakwaan jaksa, Kamis (23/08/2018):

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Propinsi Sumut

Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Menetapkan:
Fatwa tentang Penistaan Agama yang dilakukan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Pertama: 
Ketentuan hukum :

a. Azan yang dikumandangkan di mesjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat dan atau menyuruh umat Islam untuk melaksanakan sholat.

b. Ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.

Kedua: 
Rekomendasi :

a. Kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku.

b. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau untuk tidak terpropokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;

c. Kepada seluruh Umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa di atas diputus oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dalam rapat mulai 3-24 Januari 2017 bertempat di Ruang Rapat MUI Propinsi Sumatera Utara, Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No.3/Sutomo Ujung, Kota Medan. Rapat itu dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum serta Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara dan pada Selasa, 24 Januari 2017.

Atas dasar fatwa MUI itu, polisi meneruskan proses hukum Meiliana ke penuntutan. Jaksa menuntut Meiliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.

Menanggapi fatwa MUI tersebut, Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), menilai ada yang janggal dengan fatwa MUI itu.

"Pertama: Fatwa itu biasanya disertai dalil. Ini fatwa tanpa dalil sama sekali," ungkap Gus Ulil melalui akun twitternya @ulil, Kamis (23/08/2018).

"Kedua: Fatwa itu tidak mengikat bagi negara. Dia bukan UU. Kok PN Medan menjadikan fatwa ini sebagai sumber hukum. Cara berpikir yang kurang tepat," imbuhnya.

Lebih lanjut Gus Ulil menegaskan, antara mengingkari status adzan sebagai ajaran Islam dan keberatan atas kerasnya suara adzan adalah dua hal yang berbeda.

"Salah satu dalil dlm fatwa itu menunjukkan bhw barang siapa mengingkari status adzan sebagai bagian dari ajaran Islam adalah kafir. Tp keberatan atas kerasnya suara adzan tak bisa disamakan dg mengingkari "مشروعية الاذان". Dua hal itu beda sekali," kata Gus Ulil, Sabtu (24/08/2018. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB