Logo MUI. (Foto: Istimewa) |
"Sudah menyalahi khittah MUI sebagai wadah musyawarah dan silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dari berbagai organisasi," kata Zainut melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/07/2018).
Seharusnya, kata Zainut, MUI sebagai tenda besar umat Islam bisa menjadi pemersatu dan perekat ukhuwah Islamiyah bukan sebaliknya.
MUI, sambung dia, harus bisa mengedepankan semangat persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh) dan moderasi (tawazun) dalam menyikapi berbagai persoalan khususnya yang berkaitan dengan masalah umat Islam.
"Jangan justru menciptakan perpecahan di kalangan umat Islam," ungkapnya.
Baca: Islam Nusantara Bukan Aliran Baru
Zainut menekankan dalam putusan ijtima ulama MUI di Gontor ada panduan bagaimana MUI menyikapi perbedaan paham keagamaan di kalangan umat Islam yang dituangkan dalam Dokumen Taswiyatul Manhaj atau Penyamaan Pola Pikir Keagaamaan.
Misalnya, kata Zainut, dalam hal menyikapi perbedaan paham keagamaan yang sifatnya cabang dalam agama (furu'iyyah) harus bisa diterima sepanjang masih dalam wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf). Perbedaan paham keagamaan yang ditolak, imbuhnya, adalah yang masuk dalam katagori penyimpangan pada pokok agama (ushuluddin).
"Adapun masalah Islam Nusantara, masuk dalam katagori furu'iyyah, bukan masalah pokok agama. Karena hal itu hanya sebuah istilah bukan pada substansi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zainut menjelaskan, kasus itu sama halnya dengan Muhammadiyah yang menggunakan istilah Islam berkemajuan, dan MUI sendiri menggunakan Islam wasathiyah. Untuk itu, MUI berharap agar masalah Islam Nusantara tidak perlu dibesar-besarkan dan dipersoalkan karena justru dapat merusak hubungan persaudaraan sesama umat Islam
"Dewan Pimpinan MUI memastikan akan mengevaluasi putusan tersebut sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada," pungkasnya. [dutaislam.com/gg]
Source: CNN Indonesia