"Serangan Fajar" dalam Pandangan Politik Islam
Cari Berita

Advertisement

"Serangan Fajar" dalam Pandangan Politik Islam

Senin, 25 Juni 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi politik uang dalam Pilkada
Oleh Sujiantoko

DutaIslam.Com - "Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa': 59)

Tinggal menghitung hari, tepatnya hari Rabu tanggal 27 Juli 2018 yang akan datang, negara kita akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2018 di 171 daerah yang meliputi  17 provinsi, 39 kota dan 115. Warga negara Indonesia, pada hari itu, akan memlih secara demokratis siapa yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota  untuk periode 2018 – 2024.

Dalam bingkai kajian politik Islam (siyasatul islamiyah), memilih ataupun mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya".

Hal ini sesuai dengan kaidah Hukum Fiqh yang berbunyi: "Segala  sesuatu  yang mana sebuah kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengan melakukannya, maka sesuatu  tersebut wajib dikerjakan".

Contoh sederhana terhadap pemahaman qa’idah fikih ini adalah dalam praktik kewajiban shalat yang dimana ia tidak akan sah dan apalagi sempurna tanpa berwudlu. Karena itulah, berwudu’ hukumnya menjadi wajib pula.

Nah, demikian juga kita tidak akan bisa melaksanakan kewajiban agama (menaati pemimpin) kalau pemimpin itu tidak ada. Maka memilih atau mengangkat pemimpin akhirnya juga menjadi suatu kewajiban.

Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.  Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Sogokan dalam Islam

Memilih pemimpin sebagai salah satu kewajiban hendaknya jangan dikotori dengan praktik-praktik sogok-menyogok (politik uang). Dalam ajaran Islam, politik uang (riswah) hukumnya adalah haram dan sangat dibenci oleh Allah SWT.

Dalam sebuah hadist ada dinyatakan tentang larangan risywah ini sebagai berikut: ”Dari Abi Bakr yaitu Ibni ‘Ayyasy, dari Laits, dari Abi Al-Khathab, dari Abi Zur’ah, dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan orang yang memperantarai keduanya”.

Jadi tidak hanya pemberi dan penerima suap saja yang dibenci oleh Nabi, tapi juga orang yang menjadi penghubung antara si pemberi dan si penerima suap. Dalam konteks Pemilu/Pilkada seperti ini, maka mereka yang membagikan “serangan fajar” juga sangat dilaknat oleh Allah dan Rasulnya.

Mari kita mengajak kepada seluruh kaum muslimin untuk senantiasa mengamalkan ajaran agama kita. Mari kita jauhi dan hentikan segala bentuk sogok menyogok atau politik uang apalagi dalam menjelang hari pemungutan suara nanti.

Karena politik uang hanyalah kenikmatan sesaat, uang yang diterima dari para oknum calon yang nilainya tak seberapa, akan tetapi mudharatnya akan kita rasakan sampai 5 tahun ke depan, karena para pelaku politik uang itu setelah menang nantinya tidak menutup kemungkinan akan menggerogoti harta negara/akan menggerogoti uang rakyat untuk mengembalikan modalnya yang telah habis dibagikan buat menyogok pemilih.

Calon  yang menggunakan cara-cara politik uang, adalah calon yang tidak mencerminkan nilai-nilai kepemimpinan dan sifat-sifat pemimpin yang diajarkan oleh Islam. Karena kalau calonnya orang yang taqwa, orang yang amanah, maka tentu ia akan bertarung sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan meraih jabatan dengan cara-cara yang dilarang oleh Islam.

Karena dalam ajaran Islam  memilih pemimpin merupakan suatu kewajiban, maka dalam memilih pemimpin hendaknya mempertimbangkan kualitas calon yang akan dipilih, baik kualitas ketaqwaannya maupun kualitas kepemimpinannya.

Artinya kita jangan asal-asalan dalam memilih supaya di kemudian hari tidak timbul penyesalan. Ajaran Islam pun mengharamkan sogok menyogok (politik uang) serta dilarang melakukan fitnah dan caci maki, utamakan persaudaraan dan jaga ukhuwah islamiyah. Karena kita semua umat Islam ini bersaudara.

Semoga pelaksanaan Pilkada serentak ini ke depan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, pemimpin yang taat kepada Allah dan sayang akan rakyatnya, pemimpin yang dapat membawa kita kepada keadilan dan kebaikan, sehingga Negara kita ini dapat menjadi Baldatun Toyyibatun warobbun ghofur. [dutaislam.com/ab]

Sujiantoko, komisioner Bawaslu
Kabupaten Jepara

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB