Hidayat Nur Wahid (HNW) bersama petinggi PKS. (Foto: Detikcom) |
"Kita masih dalam posisi yang sama, menolak, karena secara prinsip tentang asas kita sudah punya rujukan yakni UU tentang parpol, bukan asas tunggal Pancasila," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nurwahid, sebagaimana dilansir Dutaislam.com dari Detikcom, Kamis (04/04/2013).
Menurut partai bentukan bani pemebrontak DI/TII Hilmi Aminuddin tersebut, klausul yang diatur di RUU Ormas dianggap melenceng dari aturan sebelumnya.
"Kenapa justru pemerintah mengubahnya kemudian anggota DPR lain ikut-ikutan berubah," tegasnya.
PKS juga masih menentang klausul tentang pembubaran ormas yang bisa dilakukan pemerintah tanpa putusan hukum. "Kedua, tentang pemberian sanksi, bahwa sanksi perlu diberikan iya tapi melalui mekanisme negara hukum di mana pengadilan itu dikedepankan," tegasnya. [dutaislam.com/ab]
Source: Detikcom