Dukung HTI, Profesor Suteki Dipecat Undip dari Jabatannya
Cari Berita

Advertisement

Dukung HTI, Profesor Suteki Dipecat Undip dari Jabatannya

Jumat, 01 Juni 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Rektor Undip Semarang, Prof. Yos Johan Utama (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan keterlibatan ormas terlarang oleh Prof. Suteki di Semarang, Kamis (31/05/2018). (Foto: Solopos)
DutaIslam.Com - Universitas Diponegoro (Undip) bersikap tegas terhadap Prof Suteki. Jabatan Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum dicopot dari Prof Suteki terkait dugaan keterlibatan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pencopotan ini adalah buntut dari status-status di media sosial Prof Suteki yang diindikasikan mengarah kepada dukungan terhadap HTI. Beberapa status Suteki yang bisa dibaca, antara lain:

1. Guru Besar Undip Suteki Nyetatus, Mengelak Dukung Khilafah, Tapi Jejak Digital Tak Bisa Dibohongi
2. Kesaksian Prof. Suteki Soal Gugatan Perppu Ormas: Ilmiah atau Propaganda?

Prof Suteki dicopot selama menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE). Meskipun belum dinyatakan bersalah, namun pencopotan Prof Suteki dari jabatannya ini adalah bentuk ketegasan Undip untuk tetap menjaga nasionalisme dan ideologi bangsa.

“Sesuai PP No. 53/2010 (tentang Disiplin PNS), siapa pun yang menjalani pemeriksaan harus dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatannya. Begitu juga dengan dia (Prof. Suteki),” tutur Rektor Undip saat dijumpai wartawan di Semarang, Kamis (31/05/2018) petang, dikutip Dutaislam.com dari Solopos.

Profesor Undip HTI Dipecat


Jika nanti terbukti bersalah maka diperkirakan Prof Suteki akan menerima sangsi yang lebih berat, mengingat dugaan yang ada, Prof Suteki mendukung HTI, yang berarti bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Yos menyebutkan keputusan pencopotan Suteki dari jabatan Kaprodi MIH sudah ditandatangani olehnya. Keputusan itu mulai berlaku Rabu (06/06/2018), atau sepekan setelah Suteki menjalani pemeriksaan DKKE.

“Pemeriksaan kan memang kita lakukan sepekan setelah pemanggilan. Kebetulan, dia sudah kami panggil dan tanggal 6 Juni nanti menjalani pemeriksaan,” terang Yos.

Namun jika terbukti bersalah, Suteki tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya. Profesor termuda Undip itu juga terancam kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Kalau terkait kewenangan mencopot dia dari PNS itu bukan ranah kami [Undip]. Dia itu pegawai golongan IV, jadi yang memiliki kewenangan adalah menteri,” tegas Yos.

Tambahan, HTI adalah ormas yang sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ini ditandai dengan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017.

Pencabutan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tersebut secara sah menunjukkan bahwa HTI adalah ormas terlarang di Indonesia, sehingga bentuk dukungan terhadap organisasi terlarang tersebut juga merupakan suatu tindakan ilegal. [dutaislam.com/ab]

Sumber: Solopos

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB