Sikap Lucu HTI Setelah Ditolak: Pertanyakan Kesalahan, Tapi Dijawabnya Sendiri di Pernyataan Lain
Cari Berita

Advertisement

Sikap Lucu HTI Setelah Ditolak: Pertanyakan Kesalahan, Tapi Dijawabnya Sendiri di Pernyataan Lain

Duta Islam #03
Selasa, 08 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Surat Penyataan HTI. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com – Organisasi al-mangkeli Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuat pernyataan sikap setelah gugatannya secara resmi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (07/05/2018). Dalam satu poin pernyataan HTI masih pempertanyakan kesalahannya. Namun, di poin pernyataan lain justru dijawabnya sendiri kesalahannya.

HTI tidak akan sadar soal ini dan HTI memang tidak akan sadar. Karena sabda HTI harus selalu benar, tidak boleh salah, dan maha benar HTI atas segala sabdanya.

HTI menolak putusan Hakim PTUN karena menurutnya  pemerintah tidak jelas atas dasar apa HTI bersalah sehingga terbit putusan penolakan tersebut. Bahkan pemerintah disebut hanya berasumsi atas kesalahan HTI (asumsi berarti tak punya bukti). HTI juga menganggap putusan yang dikeluarkan majlis hakim bagian merupakan pengesahan terhadap kedzaliman.

Anehnya, di pernyataan selanjutnya, HTI secara sadar justru mengakui bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang menyebarkan syariah dan “KHILAFAH” (pengakuan ini buktinya). HTI menganggapnya sebagai kewajiban.

Anehkan? sudah tahu pemerintah menyalahkan HTI karena ajaran khilafah yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Kok HTI yang mengakui ajaran khilafahnya masih mempertanyakan kesalahannya.

Boleh-boleh saja jika HTI menganggap khilafah sebagai kewajiban. Tapi mustinya harus cari tempat sendiri. Jangan di Indonesia yang sudah memiliki dasar negara dan sudah tegak. Kalau tidak, itu namanya mengganggu rumah tangga orang.

Berikut ini dua pernyataan HTI dari empat pernyataannya yang secara tidak langsung kontra
produktif tersebut:

1. Menolak Putusan PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman, karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat. Seluruh yang dikatakan pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. Mestinya, kedzaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding.

2. Putusan Hakim PTUN telah nyata-nyata perpersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. Itu sama artinya mempermasalahkan kewajiban dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Demikian [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB