Setelah Kerudung dan Kaos Kaki Halal, Kini Terbit Kulkas Halal
Cari Berita

Advertisement

Setelah Kerudung dan Kaos Kaki Halal, Kini Terbit Kulkas Halal

Sabtu, 05 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
DutaIslam.Com - Umat Islam Indonesia memang mayoritas di dunia. Barang-barang yang dijual oleh masyarakat Indonesia pun sudah maklum lebih banyak halalnya daripada haramnya.

Namun hal itu berkebalikan dengan sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang justru lebih banyak mengeluarkan sertifikat halanya daripada haramnya. Disebutlah itu sebagai cara melindungi umat Islam dari mengonsumsi barang haram dan khabaits.

Baru-baru ini, salah satu produsen Kulkas mengikuti alur sertifikasi halal produknya. Tentu saja menuai kontroversi karena asas utama penghalalan sebetulnya pada konsumsi, bukan barang. Sebelumnya, sudah terbit produk kerudung dan kaos kaki halal. Siapa yang akan memakan kaos kaki?

kontroversi kulkas halal, kerudung halal dan kaos kaki halal

Pertanyaan itu muncul dalam grup Netizen NU, Sabtu (05/05/2018) malam. Fauzi misalnya, apakah kulkas itu bisa untuk buka puasa siang hari Ramadhan? "Kan halal katanya," ujarnya. Disambut tawa hadirin, eh, member grup ding.

Yang lain juga menimpali. Jika ada kulkas halal, berarti ada brangkas halal juga donk nantinya. "Hahahaha," tawa anggota lain.

"Harusnya yg dikasih tanda itu yang haram. bukan yang halal, karena sudah seharusnya lebih banyak yang halal daripada yang haram," tandas Rosihun menanggapi foto iklan yang dishare dari Koran Cetak Nasional.

Pertanyaan muncul, bagaimana jika kulkas itu hasil bagi-bagi para korupstor saat musik politik tahun 2018 ini? Bagaimana pula jika kulkas halal itu akhirnya juga dicuri maling lalu dijual ke pasar gelap? Masih halal kah? Ah, emboh.

Kulkas Halal, Kalau Dicuri?

Status halal kulkas, kata member lain di grup, harusnya untuk bahan konsumsi. Bukan alat-alat macam kulkas, obeng, televisi, aquarium, hanphone, dan lainnya.

Dalam Al-Qur'an, dalil halal hanya mengacu pada makanan, minuman dan barang-barang konsumsi yang memiliki efek negatif saat masuk ke mulut, perut dan keluar jadi tinja. 

Bacalah Al-Maidah ayat 3, yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi". (QS. Al-Ma'idah: 3).

Dan Al-Baqarah ayat 195, yang berbunyi:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". (QS. Al-Baqarah:195).

Tidak ada dalil dari Al-Qur'an tentang halalnya kulkas, kerudung, apalagi kaos kaki. Sehalal apapun bahannya, jika kaos kaki dimakan, ya haram. Korban bisa keloloden.

"MUI mungkin tidak punya istilah selain halal. Lha wong orang-orang itu ngertinya paling hadits bid'ah, tidak paham Ushul Fiqih," ujar Faizun, member grup WhatsApp Santri TBS.

Menurutnya, yang pas adalah kulkas "bebas bahan bahaya". "Disebut syar'i pun tidak pas, kecuali dia ingin berjualan agama lewat produk-produk non konsumsi," pungkasnya. [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB