Selain Penodaan Lambang Negara, Masih Ada 7 Kasus yang Menjerat Habib Rizieq
Cari Berita

Advertisement

Selain Penodaan Lambang Negara, Masih Ada 7 Kasus yang Menjerat Habib Rizieq

Duta Islam #02
Sabtu, 05 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Jawapos)
DutaIslam.Com - Selain kasus yang dihentikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Habib Rizieq Shihab atas kasus penodaan lambang negara dan pencemaran orang yang sudah meninggal, ternyata Habib Rizieq masih memiliki banyak kasus-kasus lain yang menjerat dirinya.

Berikut ini daftar kasus-kasus yang melibatkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab itu, sebagaimana dilaporkan Tirto.id, Jum'at (04/05/2018):

1. Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (status terlapor).

2. Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 (status terlapor).

3. Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (status terlapor).

4. Tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 (status terlapor).

5. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 (status terlapor).

6. Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan oleh warga yang berinisial “E” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (status terlapor).

7. Kasus chat berkonten pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein (status tersangka sejak Mei 2017).

[8. Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017, dan dinyatakan SP3)]. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB