Sah! PTUN Jakarta Tolak Gugatan, HTI Tetap Dibubarkan
Cari Berita

Advertisement

Sah! PTUN Jakarta Tolak Gugatan, HTI Tetap Dibubarkan

Duta Islam #02
Senin, 07 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Sidang putusan nasib HTI. (Foto: Detik)
DutaIslam.Com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai aturan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (07/05/2018).

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

"Dari bukti yang diajukan para pihak banyak bukti yang menunjukkan upaya merubah Pancasila,"

Usai pembacaan sidang, para massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang.

"Allahu Akbar!" pekik massa HTI.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya. [dutaislam.com/gg]

Source: Detik

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB